Modus Baru Komplotan Perampok di Jalan Tol, Kampret CS Bajak Kontainer Bak Film Action

Modus Baru Komplotan Perampok di Jalan Tol, Kampret CS Bajak Kontainer Bak Film Action

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Penodongan Perampokan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Modus Baru Komplotan Perampok di Jalan Tol, Kampret CS Bajak Kontainer Bak Film Action

Enam orang mengenakan kaos merah bertuliskan tahanan Polda Sumut dan tangannya diborgol berdiri di halaman Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, pada Senin siang (4/11/2019).

Mereka adalah orang yang sebelumnya menyandera dan membuang korbannya di tengah jalan setelah merampok kontainernya.

Melly Goeslaw Sampai Ingin Menangis, Agnez Mo Balik Sindir Artis yang Suka Membully, BCL dan Vidi

Breaking News: Dua Mobil Kejar-kejaran di Palembang Sampai Akhirnya Ada yang Melempar Dongkrak

Akibat Ulah Brigadir Urat, Polantas yang Berhentikan Ambulans, Kapolda Sumut Sampai Minta Maaf

Enam orang tersebut bernama Boben Handoko, Topan Hidayat Hasibuan, A. Imron Hasibuan, Agam Ramadhani, Yopi Kurnia Chandra, dan Hermansyah.

Keenam orang ini ditangkap oleh polisi secara terpisah pada hari Jumat (1/11/2019).

Pada Senin (4/11/2019) pagi, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya memaparkan penangkapan mereka.

Agus mengatakan, para pelaku ini beraksi di jalan tol.

Modus mereka adalah mengaku petugas di jalan tol dengan alasan terserempet atau dianggap mengganggu lalu lintas di jalan tol.

"Kemudian kelompok ini melakukan tindakan di luar aturan. Intinya menyaru (menyamar) petugas untuk melakukan kejahatan," katanya.

Kapolda Sumsel Lakukan Rilis
Kapolda Sumsel Lakukan Rilis ()

Dijelaskannya, dalam komplotan ini, masih ada 11 orang lagi yang masih dalam pencarian (DPO).

Mereka adalah Samsul, Fajar, Muklis, dan Jefri.

Keempat orang ini terkait perampokan truk trado bermuatan minyak goreng di daerah Kuala Tanjung, Jalan Lintas Timur, Batubara.

Kemudian, tujuh orang lainnya yakni Rony, BIY alias Bembeng alias Ardiansyah Harahap, Putra alias Kampret, Nazarudin, Kalek, Safar, dan Eko Gunawan.

Mereka menjadi DPO terkait perampokan trailer bermuatan susu di tol H. Anif.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved