BREAKING NEWS : Pembunuh Driver Online di Bogor Ditangkap, Pelaku Tusuk Leher Ahsanul Pakai Cutter
Pelaku ingin mengambil uang korban. Jadi, saat mau bayar taksi online, pelaku ini menusuk leher korban dengan cutter
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet milik korban, ID, uang tunai Rp 200.000, dua ponsel, dan senjata tajam jenis cutter yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Hasil otopsi terhadap jasad korban pun ditemukan dua buah potongan pisau cutter yang masih menempel di bagian tubuh korban.
Selain itu, ditemukan pula dua luka tusuk di leher bagian kiri dan dua luka seperti benda tajam di bagian pundak kiri.
Kejadian Serupa
Akbar Al farizi (34 tahun), otak Pembunuh Sofyan driver taksi online, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A khusus Kota Palembang, Kamis (31/10/2019).
Saat menjalani persidangan, terdakwa terlihat tenang dengan sesekali menarik nafas panjang dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata.
Ditemui setelah persidangan, Akbar yang tengah digiring menuju sel tahanan sementara di PN Palembang, mengaku pasrah dan siap menjalani apapun hukuman yang diputuskan.
Termasuk hukuman mati seperti yang dijatuhkan kepada Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun), dua rekannya yang terlibat menghabisi nyawa Sofyan.
"Saya pasrah saja. Teman yang lain sudah divonis mati. Bisa saja saya juga seperti mereka," ujar Akbar dengan nada suara lemah sembari tetap berlalu menuju ke sel sementara di PN Palembang.
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan, Penuntut Umum Kejati Sumsel Purnama Sofyan SH menuntut terdakwa dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan demikian, hukuman maksimal yang dapat diterima terdakwa adalah hukum mati.
"Bahwa terdakwa bersama dengan saksi anak FA Ridwan alias Rido dan Acuandra alias Acun dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Sofyan," ujar Purnama saat membacakan dakwaan.
Diketahui, Akbar Al farizi (34) otak Pembunuh Sofyan driver taksi online, dibawa petugas ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa, Rabu (21/9/2019) lalu.
Dengan kaki dibalut perban akibat dua peluru bersarang di betis dan telapak kaki kirinya karena melawan saat ditangkap, Akbar berjalan terpincang-pincang saat digiring ke Jatanras Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani didampingi Kasubdit III AKBP Yudhi Suhariyadi dan Kanit III Subdit III Kompol Junaedi membenarkan pihaknya berhasil meringkus Akbar yang kurang lebih selama 10 bulan telah menjadi target DPO.