Siswi SMA Palembang Diculik, Diperkosa Lalu Dibuang ke Daerah Transmigrasi, Ini Update Terbarunya
Polresta Palembang melimpahkan penyidikan kasus pemerkosaan dan penganiayaan FN, pelajar SMA ke Polres Ogan Ilir.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA- Polresta Palembang melimpahkan penyidikan kasus pemerkosaan dan penganiayaan FN, pelajar SMA ke Polres Ogan Ilir.
Tersangka FP (18 tahun), yang melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan menjalankan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
FP diketahui memerkosa dan menganiaya FN, Selasa (22/10/2019) di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir.
"Benar, sudah kita terima (tersangka FP). Dan sekarang sudah kita tahan," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin, Minggu (27/10/2019).
FN datang menemui sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (22/10/2019).
Saat itu, FN minta diantar pulang ke rumah, lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan sepeda motor miliknya.
Setiba di perjalanan, FP kaget mendengar korban hamil.
"Itu keterangan tersangkanya, untuk kebenarannya sedang kita tunggu hasil visum," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir, Aiptu Sigit.
Mendengar keterangan itu, FP mengajak korban berkeliling dan sampailah di TKP, tepatnya di Desa Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir.
Setiba di tempat itu, FP memaksa FN untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak.
FP emosi dan melakukan penganiayaan.
Setelah kekasihnya tak berdaya, FP memerkosa dan meninggalkannya sendirian.
"Korban juga ditemukan pada hari Jumat (25/10/2019), baru bisa berjalan, dalam keadaan kelaparan dan baju compang-camping," ungkapnya.
Aiptu Sigit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.
Sebab, diduga masih ada unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka FP.
"Dari perkembangan saat ini, tersangka juga mengambil HP korban," tambahnya.
Sehingga selain pasal persetubuhan di bawah umur, pihaknya juga mengancam tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Belum lagi jika ditemukan unsur pidana lain.