Terbongkar Jaringan Pemalsu Sertifikat di Palembang, Tersangka Tak Mau Buka Mulut Pada Wartawan

Satreskrim Polrestabas Palembang Unit Harta dan Benda (Harda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang bongkar pelaku penipuan sertifikat

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan sejumlah sertifikat tanah palsu dari tangan tersangka Kolbi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabas Palembang Unit Harta dan Benda (Harda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang bongkar pelaku penipuan dokumen surat tanah palsu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Darmawi (49) yang membuat laporan ke Polrestabes Palembang bahwa sertifikat tanahnya diduga palsu.

Dari laporan tersebut Unit Harda bergerak cepat untuk menyelidiki adanya dugaan sertifikat tanah palsu.

Dari hasil penyilidikan Unit Harda berhasil menangkap tersangka Kolbi (44).

"Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari korbanya yang membuat laporan bahwa sertifikat tanah diduga palsu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Lanjut Edi, modus tersangka yakni menawarkan kepada korbanya untuk pembuatan sertifikat tanah dengan bantuan pihak lain yang bisa memproses cepat pembuatan sertifikat tersebut.

Sang Suami Dibunuh Lalu Mayatnya Dicor, Sariah Sudah Curiga Pelaku Adalah Anak Kandungnya

Gempar Info Kades Kepergok Bersetubuh di Bawah Jembatan, Inspektorat Prabumulih Bentuk Tim

"Akibat dari ulah tersangka, korban Darnawi mengalami kerugian sebesar Rp 102 juta," kata Edi.

Tersangka juga diketahui menyimpan sepuluh lembar sertifikat tanah palsu lainnya yang masih dalam penyelidikan polisi.

Disinggung apakah ada oknum dari pihak BPN dan kepolisian yang memuluskan aksinya, Yon menjawab masih dalam penyelidikan.

"Untuk perkara yang dilakukan tersangka ini pada kasusnya penipuannya ini, saya pastikan tersangka pelaku tunggal," tegas Edi.

Tersangka pun diancam Pasal 378 KUHP tentang penipu dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun.

Sementara, Kepala Seksi Hubungan Pertanahan BPN Kota Palembang, Ahmad Zainul sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang berhasil mengungkap kasus pembuatan sertifikat tanah palsu.

"Untuk penegakan hikum di bidang agraria akan terus kita koordinasikan dengan Polresta Palembang karena kemungkinan masih ads pelaku-pelaku lain yang bermain di dalam surat tanah palsu" kata dia.

Sementara tersangka Kolbi hanya diam dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat diwawancarai awak media.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved