Sopir Mengaku Bila Ditangkap Bisa Diurus, 40 Ton BBM Ilegal Diamankan dari Jaringan Muba

Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 16 orang tersangka beserta barang bukti 40 ton minyak ilegal baik mentah, solar maupun premium yang berasal dar

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
M ARDIANSYAH/TRIBUNSUMSEL.COM
Para tersangka saat diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 16 orang tersangka beserta barang bukti 40 ton minyak ilegal baik mentah, solar maupun premium yang berasal dari Muba.

Minyak ilegal ini, rencananya akan dikirim dari Muba ke beberapa kota baik itu ke Tangerang, Lampung maupun Bengkulu.

Sopir truk yang diamankan tersangka Roy Mondo (24) menuturkan, minyak yang dibawanya berasal dari Keluang Muba seberat 11 ton.

Rencananya, minyak mentah tersebut, akan dibawa Palembang.

Ada Sebo dan Senjata Api Rakitan di Pinggang Jarwo, Polisi Curiga Gelaggat Warga Lubai Ini

Anak Kampak Ayahnya Lalu Membungkus dan Mengecornya di Septic Tank, Begini Kronologinya

Nanti dari Palembang, akan dibawa orang lain menuju ke daerah lain.

"Untuk satu kali ambil dapat upah Rp 800 ribu dibagi dua dengan kernet, dan Rp 200 ribu untuk uang jalan," ujarnya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (30/10/2019).

Roy ditangkap saat melintas di kawasan Tanah Mas satu Minggu lalu sekitar pukul 23.00.

Ia dan kernet ditangkap bersama truk yang dikendarainya saat akan mengantarkan minyak di Palembang.

Tak jauh berbeda juga diungkapkan Mawardi (35) supir truk pengakut minyak ilegal.

Menurutnya, ia hanya diperintahkan bos mengangkut minyak.

"Tidak tahu akan dibawa kemana, hanya akan dibawa saja nanti ada yang menjemput. Kata bos, nanti kalau ditangkap bisa diselesaikan," ungkanya.

Lanjutnya, ia hanya mendapatkan upah Rp 1 juta. Uang itu, dibagi dua dengan kernet hingga minyak tersebut sampai ke tujuan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli didampingi Direktur Krimsus Kombes Pol Zulkarnain dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menuturkan, penangkapan ini merupakan upaya dari Polda Sumsel memberantas permainan minyak ilegal yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak memiliki izin eksploitasi.

"Saat saya masuk di Polda Sumsel saya perintahkan Dirkrimsus untuk menyelidiki penyelundupan migas, mulai dari penambangan, eksploitasi dan usaha ilegal. Kami sudah melakukan penyelidikan, selama tahun 2019 ada 50 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang, 13 perkara sudah lengkap dan berkasnya sudah dikirimkan ke kejaksaan, 37 masih dalam penyelidikan. Terakhir kita tangkap 8 orang beberapa waktu lalu," katanya.

Dari data Ditkrimsus untuk tahun 2019 penyelundupan minyak mentah yang digagalkan sebanyak 95 ton, solar sebanyak 96,67 ton, premium 77, 1 ton, dan minyak tanah sebanyak 66,2 ton.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved