Heboh Walikelas SD di Mesuji Makmur Dilaporkan Cabuli Banyak Siswi di Gudang, Ancam tak Naik Kelas

Sejumlah siswi Sekolah Dasar didampingi oleh orangtuanya melaporkan seorang guru sekolah ke SPKT Polres OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sejumlah siswi Sekolah Dasar didampingi oleh orangtuanya melaporkan seorang guru sekolah ke SPKT Polres OKI.

Pasalnya oknum guru sekolah yang dilaporkan ini diduga telah melakukan tindak pidana tentang Undang-undang perlindungan anak dengan perkara cabul.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH SIk MM melalui Kepala Kepala SPKT Aipda Saparuddin Kailani mengatakan, para siswi ini datang bersama orang tuanya melaporkan oknum guru SD di Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni As (53) atas perbuatannya yang dilakukan kepada sejumlah siswi.

"Laporan para siswi yang datang dengan orangtuanya ini kami terima. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/271/X/2019/Sumsel/Res OKI, diantara korbannya yakni MH (11) warga Kecamatan Mesuji Makmur OKI dengan orang tuanya R (34)," ujar Saparuddin, Rabu (30/10/2019).

Dia menjelaskan, dari pengakuan orang tua korban perbuatan oknum guru yang sekaligus sebagi wali kelas ini diketahui pada Kamis (17/10) sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Gudang Sekolah.

Yakni bermula ketika korban dan korban lainnya diminta untuk mengerjakan tugas hafalan pelajaran IPS.

Kemudian, sambung Kepala SPKT, korban satu persatu dipanggil oleh terlapor untuk masuk ke dalam gudang.

Karena seorang guru yang memberikan tugas, sehingga membuat sejumlah anak-anak didik atau siswi mengikuti apa yang disuruh oleh oknum guru tersebut.

"Ternyata saat dalam gudang satu persatu korban yang telah masuk gudang dilakukan perbuatan yang tidak senonoh oleh oknum guru itu, yakni perbuatan cabul cara memegang korban," ujarnya.

Tak hanya disitu, masih kata Saparuddin, berdasarkan laporan korban, bahwa terlapor juga mengancam sejumlah korban dengan berkata.

"Jangan dibilang siapa-siapa, kalau dibilang nanti kamu tidak naik kelas,” jelasnya menirukan ucapan pelaku terhadap korbannya.

Perbuatan oknum guru ini ternyata bukan hanya diketahui baru ini saja, tetapi melainkan telah dilakukannya sejak para siswi kelas V SD, dimana sekarang sejumlah korban telah kelas VI SD.

"Perbuatan oknum dilaporkan sudah terjadi sejak lama hingga sekarang ini, yaitu mulai dari kelas V dan sekarang sudah kelas VI," terangnya.

Lanjutnya, perbuatan oknum beruntung diketahui setelah salah satu korban bercerita dengan guru yang lain yakni B dan kepala sekolah serta orang tua.

Sehingga atas perbuatan oknum guru PNS ini, pelapor merasa tidak senang dan menuntut hukum yang berlaku.

"Atas laporan para korban ini segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, nanti diperiksa langsung oleh unit tindak pidana umum bagian Perlindungan Perempuan Anak (PPA)," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved