Berita OKU Selatan
Dua Kakak Beradik di OKU Selatan Perkosa Gadis di Kebun Jengkol, Korban Kaget Tubuhnya Digerayangi
MG (24) warga Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Muara, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diperkosa oleh dua kakak beradik di pondok
Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA-- MG (24) warga Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Muara, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) diperkosa oleh dua kakak beradik di pondok di kebun jengkol.
Peristiwa pemerkosaan dan penyiksaan yang dilakukan kedua pelaku bermula saat korban diajak kedua pelaku untuk mengambil jengkol di kebun..
Dikarenakan keduanya adalah teman semasa kecilnya
Korban MG (24) tidak menaruh rasa curiga kepada pelaku IW (20) dan AT (24) dan mengikuti ajakan pelaku.
Saat di kebun tersebutlah, peristiwa tak senonoh yang diterima MG oleh kedua pelaku yang diduga telah direncanakan oleh salah seorang pelaku.
Setibanya dikebun disebuah pondok salah seorang tersangka masak nasi dan mengajak korban MG untuk makan bersama.
Kendati demikian setelah selesai makan korban merasa mengantuk yang luar biasa hingga tertidur.
Lebih lanjut korban MG merasakan ada yang meraba bagian intimnya, hingga ia terbangun mendapati saat salah seorang pelaku yakni AT menggerayangi tubuhnya.
Kaget akan kejadian menimpa dirinya korban berteriak meminta pertolongan kepada saudara pelaku IW
Namun bukan pembelaan yang didapat pelaku IW juga memiliki hasrat yang sama.
"Dia tidak menolong bahkan IW malah ikut menggagahi, bahkan dia yang pertama kali dan pelaku AT memegangi saya,"terang MG kepada wartawan saat melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (29/10/2018) malam.
Tidak hanya sampai disitu, setelah kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban yang tidak berdaya dipindahkan ke bilik kamar, dengan pergelangan tangan dan kakinya diikat menggunakan tali hingga disiksa oleh kedua pelaku.
"Mereka mencekik dan memukul wajah saya hingga saya pingsan," sembari meminta korban tidak menceritakan pada siapapun.
Setelah sadar, untuk menghindari bahaya yang ada didepan matanya korban MG berjanji pada pelaku tidak akan menceritakan pada siapapun tetapi dirinya dibebaskan.