Satu Tahun Tragedi Kecelaan Pesawat Lion Air, Ahli Waris Belum Terima Uang Santunan Rp 1,25 Miliar

Satu Tahun Tragedi Kecelaan Pesawat Lion Air, Ahli Waris Belum Terima Uang Santunan Rp 1,25 Miliar

Grafis Tribunnews
Satu Tahun Tragedi Kecelaan Pesawat Lion Air, Ahli Waris Belum Terima Uang Santunan Rp 1,25 Miliar 

7. Investigasi juga tidak dapat menentukan bahwa uji pemasangan sensor AOA telah dilakukan dengan benar; namun kesalahan kalibrasi tidak terdeteksi.

8. Kurangnya dokumentasi terkait penerbangan pesawat dan catatan perawatan tentang stick shacker dan penggunaan Runaway Stabilizer NNC yang terus-menerus menunjukkan bahwa informasi ini tidak tersedia bagi kru pemeliharaan di Jakarta dan juga bagi kru kecelakaan.

Ini menyulitkan para pihak terkait untuk melakukan tindakan yang sesuai.

9. Sejumlah peringatan, aktivasi MCAS yang terus berulang dan gangguan komunikasi dengan pihak Air Traffic Control tidak dapat dikelola secara efektif.

Ini disebabkan oleh sulitnya situasi dan kurangnya penanganan manual, eksekusi Non-Normal Checklist (NCC) - yang merupakan prosedur untuk memecahkan masalah - serta komunikasi awak pesawat,

mengarah pada tidak efektifnya aplikasi Crew Resource Management yaitu metode koordinasi antarpilot yang dirancang untuk memperbaiki respons terhadap kesalahan dan mengurangi stres.

Kekurangan ini sebelumnya telah diidentifikasi selama pelatihan dan muncul kembali selama penerbangan yang kemudian berakhir dengan kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Korban Pesawat Jatuh Desak Lion Air Selesaikan Pembayaran Santunan Rp 1,25 Miliar", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/29/18221981/keluarga-korban-pesawat-jatuh-desak-lion-air-selesaikan-pembayaran?page=all#page2.

Sumber: Kompas
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved