Berita Palembang Terbaru

Namanya Dicatut untuk Beli Handphone Tapi Tidak Bayar jadi Alasan Rahmat Habisi Nyawa Ego Ramadhani

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang berhasil membekuk Rahmat Hidayat alias Dayat Mayali Azhar (25), tersangka pembunuhan kepada Muhammad Ego Ram

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/ Agung Dwipayana
Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang berhasil membekuk Rahmat Hidayat alias Dayat Mayali Azhar (25), tersangka pembunuhan kepada Muhammad Ego Ramadhani (23) pada 4 Mei lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang berhasil membekuk Rahmat Hidayat alias Dayat Mayali Azhar (25), tersangka pembunuhan kepada Muhammad Ego Ramadhani (23) pada 4 Mei lalu.

Rahmat ditangkap di kediamannya di Lorong Kebon, Jalan Cinde Welan, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I pada Senin (28/10/2019).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel menerangkan, tersangka dan korban sebenarnya merupakan teman dekat yang telah lama saling kenal.

"Namun menurut pengakuan tersangka, korban sering bikin masalah di lingkungan tempat tinggal mereka. Korban sering bikin masalah dengan bawa-bawa nama tersangka," kata Edi saat rilis tersangka di Mapolrestabes Palembang, Selasa (29/10/2019).

Pencemaran nama baik tersebut terjadi berkali-kali.

Hingga akhirnya, emosi tersangka semakin membuncah saat korban membeli handphone di sebuah pusat perbelanjaan di kota Palembang.

"Menurut tersangka, korban beli handphone tapi tidak bayar. Alasannya karena disuruh tersangka sehingga membuat tersangka semakin emosi pada korban," terang Edi.

Mengetahui korban berbohong dengan memanfaatkan namanya, tersangka mendatangi kediaman korban di ruang susun blok 26, RT 32, Kelurahan 24 Ilir.

Tanpa basa-basi, tersangka langsung menghujamkan pisau ke tubuh korban hingga tewas di tempat.

"Korban tewas dengan luka memar pada kepala bagian kiri dan dagu kanan, luka tusuk di dada dan punggung bagian kiri, serta luka robek di bokong," papar Edi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sehelai celana jeans warna biru tua milik tersangka dan sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Edi.

Tersangak Rahmat pun mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.

Ia juga mengaku pernah dipenjara karena menganiaya seseorang pada 2017 lalu.

"Saya emosi karena korban sering bikin masalah. Padahal sudah saya ingatkan baik-baik, tapi dia (korban) masih saja sering cari gara-gara sama saya," kata Rahmat.

Selama buron hampir enam bulan, Rahmat mengakui kabur ke Bengkulu dan bekerja sebagai sopir muatan barang.

"Saya kabur ke Bengkulu. Begitu kembali ke Palembang, langsung ditangkap," kata Rahmat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved