Kronologi Heboh Siswi Diculik: Usai Diperkosa Lalu Ditinggalkan dengan Keadaan Compang-camping

Polisi membeberkan kronologi penemuan FN siswi SMA yang ditemukan kelaparan dan compang-camping di Indralaya.

Editor: Prawira Maulana
ISTIMEWA
Korban saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh Unit PPA Polresta Palembang, usai ditemuikan dilokasi Indralaya, kemarin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi membeberkan kronologi penemuan FN siswi SMA yang ditemukan kelaparan dan compang-camping di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir (OI).

Pelakunya FP yang juga pacar korban dan sudah ditangkap

Berikut kronologinya.

Sang pacar yang berinisial FP (18), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galuh Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal saat Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku sedang berada di kos-kosannya lalu korban FN (16) datang menemui pelaku.

Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumah, lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.

Pelaku Ikut Doa Bersama Saat Korban Hilang, Sangka FN Sudah Mati Usai Diperkosa dan DItinggalkan

Setiba di perjalanan pelaku kaget kalau korban hamil.

Mendengar keterangan korban saat itu pelaku pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun saat itu korban menolak ajakan pelaku.

 Pelaku Ikut Doa Bersama Saat Korban Hilang, Sangka FN Sudah Mati Usai Diperkosa dan DItinggalkan

Kemudian pelaku pun emosi dan pelaku melakukan penganiayaan setelah korban sudah dalam keadaan tidak berdaya kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri di tempat dan setelah itu pelaku langsung pulang ke kos-kosan.

Lokasi Penemuan Korban

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved