Menteri Kabinet Jokowi

Prabowo Cs Wajib Taati 3 Syarat Ini Saat Jadi Menteri Jokowi

Prabowo Cs Wajib Taati 3 Syarat Ini Saat Jadi Menteri Jokowi Seluruh calon menteri Joko Widodo-Ma'ruf Amin diminta menandatangani pakta integritas

tribunsumsel.com/khoiril
Menteri Jokowi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Prabowo Cs Wajib Taati 3 Syarat Ini Saat Jadi Menteri Jokowi

Seluruh calon menteri Joko Widodo-Ma'ruf Amin diminta menandatangani pakta integritas sebelum nantinya dilantik.

Hal itu disampaikan salah satu calon menteri, Basuki Hadimuljono. Eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini menyebut ada tiga hal yang diatur dalam pakta integritas itu.

Bekas Sopir Angkot Dipanggil Jokowi Jadi Menteri, Ini Sosoknya

Kakak Cak Imin, Abdul Halim Iskandar Jadi Menteri Jokowi, Hakim Pernah Diperiksa KPK Kasus Ini

"Tidak terlibat kasus pidana, tidak rangkap jabatan dan tidak berkewarganegaraan ganda," ucap Basuki usai pertemuan Jokowi.

Pada kabinet Jokowi-JK lalu, dua orang menteri memang tersangkut kasus korupsi, yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kedua orang itu langsung mengundurkan diri dari kabinet.

Selain itu, ada juga Menteri ESDM Arcandra Tahar juga sempat disorot karena memiliki kewarganegaraan ganda. Akhirnya Arcandra sempat diberhentikan.

Namun, setelah status kewarganegaraannya diselesaikan, Arcandra kembali ke kabinet dan menjabat Wakil Menteri ESDM.

Calon Menteri Jokowi Jilid II Pernah Diperiksa KPK

Sosok kakak kandung Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendatangi Istana Negara untuk bertemu Jokowi.

Abdul Halim Iskandar digadang akan menjadi Menteri Jokowi ini ternyata pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

Abdul datang ke Istana, Selasa (22/10/2019) memakai kemeja putih.

Dikutip dari Tribunnews, ‎Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, Selasa (31/7/2018) memenuhi panggilan penyidik KPK

Menggunakan sweather biru tua, kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ulang dari pemeriksaan sebelumnya, Rabu (25/7/2018).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved