CPNS 2019
Vakum 10 Tahun, Pemkab Lahat Kembali Terima CPNS Tahun 2019, Formasi Dibutuhkan 370 Orang
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Pemkab Lahat sempat vakum 10 tahun pada kegiatan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Pemkab Lahat sempat vakum 10 tahun pada kegiatan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemkab Lahat akhirnya membuka lagi penerimaan CPNS di tahun 2019.
Ini menjadi kabar baik bagi warga di Bumi Seganti Setungguan.
Pada penerimaan CPNS kali ini sesuai hasil persetujuan dari Kemenpan RI, Pemkab Lahat membuka formasi 370 CPNS dari beragam formasi dan jenjang pendidikan.
Wakil Bupati (Wabub) Lahat, Haryanto mengungkapkan, formasi CPNS yang diterima sebanyak 370 CPNS.
Dengan rincian tenaga pendidikan sebanyak 120 orang, tenaga kesehatan 169 orang dan tenaga tekhnis 81 orang.
• Pemkab Muratara Terima 170 Formasi CPNS 2019, Bupati Imbau Waspada Penipuan
"Alhamdulillah. Setelah 10 tahun kita tidak menerima CPNS, tahun ini kita buka penerimaan CPNS dan diharapkan kepada warga Lahat untuk segera menyiapkan adminsitrasinya," ujar Wabup Lahat H Haryanto SE MM MBA didampi Sekretaris BKPSDM M Aries Farhan, Senin (21/10/2019).
Lebih lanjut, dikatakan Haryanto, untuk teknis penerimaan masih menunggu petunjuk pelaksan dan tehnis dari Kemenpan.
Namun akhir tahun 2019 ini akan ada seleksi adminsitrasi.
Sementara untuk tesnya diperkirakan bulan Feberuari 2020 mendatang.
• Pemkot Pagaralam Tak Gelar Seleksi CPNS Tahun 2019. Ini Alasannya
"Untuk tes tentu menggunakan sistem CAT dan kita diminta mandiri untuk admin seleksinya. Dua orang admin kita sudah ikut pelatihan ke BKN," tambah M. Aries Farhan.
Disinggung apakah ada penerimaan kembali tahun depan.
Ditegaskan Wabup Lahat bahwa kebutuhan CPNS di Pemkab Lahat memang sudah mendesak.
Ada sekitar 1900 PNS pensiun hingga tahun 2024.
"Jadi kalau ada penerimaan kembali tentu kita usulkan lagi terutama guru, teknis pariwisata, pengawasan maupun perencana," ujarnya.
• Cara Mudah Daftar CPNS 2019, Lengkap dengan Alur Pendaftaran, Daftar di SSCASN
Namun, untuk usulan 159 Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum bisa diakomodir oleh Kemenpan RI.