Pol PP Tertibkan 6 Rumah, Satu Depot, dan Pool Truk di Lahan Pemprov Sumsel Kawasan Keramasan

Ini murupakan upaya penertiban dan pengamanan aset milik Pemprov yang selama ini gencar dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Petugas membongkar bangunan yang menempati lahan milik Pemprov Sumsel di Jalan Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Senin (21/10/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel menertibkan bangunan di atas lahan milik Pemprov Sumsel di Jalan Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Ini murupakan upaya penertiban dan pengamanan aset milik Pemprov yang selama ini gencar dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

"Penyitaan ini diawali dengan rapat tim penertiban aset Pemprov Sumsel. Bahwa ada lahan Pemprov Sumsel yang ditempati masyarakat secara liar, dengan total enam hektare," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sumsel Aris Saputra, Senin (21/10/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk itu Satpol PP bersama tim dari Kejaksaan Tinggi, Polda, sampai Polsek dan BPKAD sebagai pengelola aset terjun langsung untuk menyita aset milik pemprov tersebut.

Total tim gabungan ini tadi ada 60 personil.

Hari Santri Nasional 22 Oktober 2019, Inilah Teks Lengkap Naskah Ikrar Santri Indonesia

Menurutnya, sebelum lahan tersebut dieksekusi, Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan membangun di lahan milik Pemprov Sumsel.

"Yang ditertibkan itu ada enam rumah, satu depot kayu dan pool mobil truck. Sebelumnya kita sudah memberitahukan kepada warga yang mendirikan bangunan di lahan tersebut, ada sebagian yang secara sadar membongkar rumah mereka, tetapi ada juga yang sempat menolak," ungkapnya.

Namun menurut Aris, dengan upaya persuasif dan dijelaskan duduk permasalahannya akhirnya semua bisa diselesaikan hingga clear.

Untuk itu lahan tersebut sekarang sudah di pagar dan dipasang plang keterangan lahan milik Pemprov Sumsel.

"Masyarakat yang membangun bangunan diatas lahan Pemprov Sumsel tersebut mengaku menempati lahan itu lantaran lahan tersebut kosong dan tidak ditempati."

"Paling lama ada yang sudah tiga tahun mereka tempati lahan itu, tapi ada juga yang bangunan baru dan kita minta untuk segera dibongkar kembali," jelasnya.

Pemkab Muratara Terima 170 Formasi CPNS 2019, Bupati Imbau Waspada Penipuan

Menurutnya, karena adanya bangunan yang baru dibangun tersebut maka perlu ditertibkan. Sebab jika dibiarkan akan menjamur.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved