Kronologi Dua Perempuan di Jember Diperkosa Empat Pria, Tak Sadarkan Diri Karena Dicekoki Miras
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Jember. Kekerasan seksual itu menimpa pada dua remaja di Kecamatan Balung.
Disebutkan Sunarti, motif kedua pelaku hanya untuk mencari kepuasaan semata.
Tidak ada unsur pemaksaan saat melakukan hubungan terlarang antara kedua pelaku dengan kedua korban.
"Mereka ini dua pasang.
Kalau dari hasil interogasi penyidik tidak ada pemaksaan.
Hanya dibujuk saja," sebut Sunarto saat ekspos kasus, Jumat (18/10/2019).
Terkait kasus ini dipaparkan Sunarti, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti.
Di antaranya keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit, dan pakaian yang kenakan korban saat itu.
Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pesta Adegan Ranjang di Sawah
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung.
Dua pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Mereka melakukan pesta terlarang di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.
Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras.
Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut.
Nah, ketika dalam kondisi mabuk, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.
