Naik 8.51 Persen, Segini Besar Upah Minimum Provinsi (UMP) Baru Sumatera Selatan di Tahun 2020

Kabar gembira untuk para pekerja di seluruh Indonesia.Pemerintah telah menetapkan besaran jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.

Editor: Moch Krisna
Shutterstock
Ilustrasi Upah 

Terkait kenaikan UMP ini, surat edaran kenaikan UMP ini, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya meminta agar pemprov babel mengikuti aturan tersebut.

"Kalau memang surat edarannnya ada dan memang perintah pusat, pemerintah daerah harus mengikuti," kata Didit Srigusjaya, Kamis (17/10/2019).

"Kenaikan 8,51 persen ini sudah merupakan kesepakatan bersama tim. Saat ini kita tunggi rilis resmi dari Kementrian Tenaga kerja," kata Didit.

Dia sepakat bila UMP naik. Untuk di Bangka Belitung tingkat inflasi cukup tinggi hingga berimbas pads menurunnya daya beli masyarakat.

Karenanya DPRD minta agar Gubernur segera menindaklanjuti terkait kenaikan UMP ini.

"Kita ini hanya pengawas saja, kita minta gubernur bersama SPSI dan pengusaha duduk bersama membahas masalah UMP ini," kata Didit Srigusjaya.

Ditanya terkait kenaikan upah untuk pegawai honorer di Pemprov Babel, Didit mengatakan kenaikan ini belum untuk para pegawai honorer.

"Merekakan masih baru naiknya kemarin. Belumlah kalau untuk upah honorer, nanti kalau itu. Kenaikan UMP ini untuk pelaku usaha saja dulu," ujar Didit.

Dia menilai kenaikan UMP 8,51 persen dari pemerintah pusat sudah selaiknya dilakukan.

Untuk di Bangka Belitung tingkat inflasinya cukup tinggi. Imbasnya daya beli masyarakat menurun. (kompas.com/bangka pos)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020: DKI Jakarta Tertinggi, DI Yogyakarta Paling Bawah, https://jogja.tribunnews.com/2019/10/18/daftar-upah-minimum-provinsi-ump-2020-dki-jakarta-tertinggi-di-yogyakarta-paling-bawah.
Penulis: Tribun Jogja
Editor: dik

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved