Naik 8.51 Persen, Segini Besar Upah Minimum Provinsi (UMP) Baru Sumatera Selatan di Tahun 2020
Kabar gembira untuk para pekerja di seluruh Indonesia.Pemerintah telah menetapkan besaran jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar gembira untuk para pekerja di seluruh Indonesia.
Jumlah kenaikan UMP 2020 adalah sebesar 8.51%.
Dengan kenaikan tersebut, Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi di seluruh Indonesia yakni dari Rp 3.940.973 pada 2019 jadi Rp 4.276.349 pada 2020.
Kemudian nomor dua ditempati oleh Provinis Papua dari Rp 3.240.900 tahun 2019 jadi Rp 3.516.700 di 2020.
Peringkat tiga ditempati oleh Sulawesi Utara yakni dari Rp 3.051.076 pada UMP 2019 jadi Rp 3.310.722 pada UMP 2020.

Sementara peringkat UMP 2020 paling bawah adalah Provinsi DI Yogyakarta
Berikut daftar lengkap perkiraan kenaikan UMP 2020 di 34 provinsi
- DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 jadi Rp 4.276.349
- Papua dari Rp 3.240.900 jadi Rp 3.516.700
- Papua Barat dari Rp 2.934.500 jadi Rp 3.184.225
- Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 jadi Rp 3.310.722
- Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 jadi Rp 3.230.022
- Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 jadi Rp 3.165.030
- Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 jadi Rp 3.103.800
- Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 jadi Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 jadi Rp 3.000.803
- Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 jadi Rp 2.890.093
- Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 jadi Rp 2.981.378
- Riau dari Rp 2.662.025 jadi Rp 2.888.563
- Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 jadi Rp 2.877.447
- Maluku Utara dari Rp 2.508.092 jadi Rp 2.721.530
- Jambi dari Rp 2.423.889 jadi Rp 2.630.161
- Maluku dari Rp 2.400.664 jadi Rp 2.604.960
- Gorontalo dari Rp 2.384.020 jadi Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 jadi Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 jadi Rp 2.552.014
- Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 jadi Rp 2.499.422
- Bali dari Rp 2.297.967 jadi Rp 2.493.523
- Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 jadi Rp 2.484.041
- Banten dari Rp2.267.965 jadi Rp 2.460.968
- Lampung dari Rp 2.240.646 jadi Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 jadi Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 jadi Rp 2.303.710
- Bengkulu dari Rp 2.040.000 jadi Rp 2.213.604
- NTB: dari Rp 2.012.610 jadi Rp 2.183.883
- NTT dari Rp 1.793.293 jadi Rp 1.945.902
- Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350
- Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777
- Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015
- DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607
*Angka UMP tersebut adalah angka UMP 2019 dikalikan kenaikan 8,51%
Penetapan kenaikan UMP 202 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
“Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri itu, Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimunya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.

Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku dan Maluku Utara.
DPDR Babel Minta Pemrov Ikuti Aturan
Pemerintah pusat sudah membuat surat edaran kenaikan upah minimum propinsi sebesar 8,51 persen.