Pengumuman Penting! Libur TK Sampai SMP Diperpanjang Sampai Jumat 18 Oktober, Ini Surat Edarannya
Kota Palembang hingga Rabu (16/10/2019) masih diselimuti kabut asap dampak kebakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kota Palembang hingga Rabu (16/10/2019) masih diselimuti kabut asap dampak kebakaran lahan dan hutan di Sumatera Selatan. Masih pekatnya kabut asap tak lepas masih banyaknya titik api di Sumsel.
Berdasarkan data yang dirilis BPBD Sumsel update pada Rabu (16/10/2019) terdapat 415 titik panas dimana titik terbanyak berada di Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak 247 tiitk panas. Kabut asap tersebut juga menyebabkan Dinas Pendidikan Palembang meliburkan para siswa.
Karena kabut asap yang semakin tebal inilah, Walikota Palembang pun mengeluarkan surat edaran resmi pada Senin (14/10/2019) lalu yang berisi siswa mulai dari TK/PAUD hingga SMP diliburkan hingga Rabu (16/10/2019).
Namun pada hari ini, Rabu (16/10/2019) tersebar pesan singkat melalui whatsapp bahwa libur akan diperpanjang hingga Jumat (18/10/2019). Kepala Bidang SMP Herman Wijaya mengatakan ketika dikonfrimasi bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Walikota Palembang.
"Ya memang betul ada pesan yang isinga libur diperpanjang sampai Jumat (18/10/2019) namun kami sekarang sedang menunggu surat edaran resmi dari Walikota, surat masih diproses tolong tunggu info selanjutnya," ujarnya singkat, Rabu (16/10/2019).
Surat edaran yang dimaksud berisikan seperti ini, Yth Bapak Ibu KS TK / PAUD / SD/ SMP / MTs Negeri maupun swasta ( *TANPA KECUALI* )
Maaf izin menyampaikan *Info Awal* yang kami terima (Hasil koordinasi Kami selaku Pengurus MKKS SMPN Kota Palembang) dengan Kadisdik Kota Palembang melalui Kabid SMP bahwa:
Berhubung Kondisi Kabut Asap yang masih dalam kondisi kurang baik maka *Siswa TK / PAUD / SD/ SMP / MTs Negeri maupun swasta ( TANPA KECUALI) DIBERI PERPANJANGAN LIBUR (BELAJAR DIRUMAH) hingga hari Jum'at 18 Oktober 2019*
Mohon dimaklumi
Trims
Acc. Kabid SMP
Catatan:
1. Batas finger print datang
bagi guru dan pegawai
shift pagi adalah pkl.
09.00. dan FP pulang
Pkl. 15.00 WIB (Sementara
menunggu info
selanjutnya)
2. Jadwal ini berlaku mulai
Kamis - Jum'at, tggl 17
sd. 18 Oktober 2019 atau
hingga ada
Pemberitahuan
selanjutnya.
3. Surat Edaran Resmi ttg
Perihal diatas sedang
diproses di Disdik.