Kolonel Kav Hendi Suhendi Disanksi Padahal Istrinya yang Nyinyir soal Wiranto, Ini Penjelasannya

Kolonel Kav Hendi Suhendi Disanksi Padahal Istrinya yang Nyinyir soal Wiranto, Ini Penjelasannya

IST/Facebook
Anggota TNI Berpangkat Kolonel Harus Dicopot Dari Jabatan Pasca Istri Menghina Wiranto 

"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.

Tapi, hari ini baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penelusuran Warta Kota, baru ada pergantian Komandan Kodim 1417/Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu.

Komandan lama Letkol Cpn Fajar Lutfi Haris  Wijaya digantikan oleh Kolonel Kav Hendi Suhendi.

Pergantian  itu sekaligus menandai berubahnya status Kodim Kendari sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Kodim Kendari dari Tipe B menjadi Tipe A sehingga dipimpin oleh seorang kolonel.


Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved