Kolonel Kav Hendi Suhendi Disanksi Padahal Istrinya yang Nyinyir soal Wiranto, Ini Penjelasannya

Kolonel Kav Hendi Suhendi Disanksi Padahal Istrinya yang Nyinyir soal Wiranto, Ini Penjelasannya

IST/Facebook
Anggota TNI Berpangkat Kolonel Harus Dicopot Dari Jabatan Pasca Istri Menghina Wiranto 

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Artikel di atas telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perwira TNI Dicopot dari Jabatan Gara-gara Istri, Ini Penjelasannya"

Langgar UU Disiplin Militer

Disebutkan bahwa pencopotan dan hukuman penahanan 14 hari terhadap  anggota TNI itu diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

Lalu mana sajakah pasal dalam UU tersebut yang membuat Kolonel HS harus ditahan dan dicopot dari jabatannya? 
Paling pertama adalah bunyi pasal 2, isinya seperti di bawah ini : 
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan; b. pembinaan; c. persamaan di hadapan hukum; d. praduga tak bersalah;
e. hierarki; f. kesatuan komando; g. kepentingan Militer; h. tanggung jawab;
i. efektif dan efisien; dan j. manfaat.

Pasal 16

Bawahan merupakan Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih rendah daripada pangkat dan/atau jabatan Militer lainnya.
Pasal 17 huruf c
memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Pasal 20 Ankum berdasarkan kewenangannya terdiri atas:
a. Ankum berwenang penuh;
b. Ankum berwenang terbatas; dan
c. Ankum berwenang sangat terbatas.

Pasal 9

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Baru 2 Bulan Jabat Dandim
Sebelumnya, KSAD TNI Jenderal Andika Pertama mengatakan pihaknya juga menindak seorang komandan Kodim setelah istrinya kedapatan memposting ujaran negatif di medsos terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.

Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.

Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.

Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.

Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.

Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.

Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved