Kolonel Kav Hendi Suhendi Disanksi Padahal Istrinya yang Nyinyir soal Wiranto, Ini Penjelasannya
Kolonel Kav Hendi Suhendi Disanksi Padahal Istrinya yang Nyinyir soal Wiranto, Ini Penjelasannya
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Langgar UU Disiplin Militer
Disebutkan bahwa pencopotan dan hukuman penahanan 14 hari terhadap anggota TNI itu diberikan berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Pasal 16
Pasal 9
KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.
Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.
Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.
Keduanya dihukum karena istri mereka memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan.
Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS.
Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z.
Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Sementara suami mereka mendapat tindakan tegas dari TNI AD.
Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.