Istri Hina Wiranto, 2 Prajurit TNI Kariernya Langsung 'Hancur', Satu Orang Langsung Kena Pecat

Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi menjadi satu diantara tiga personel TNI yang dicopot jabatannya terkait unggahan Istri di media sosial soal

Editor: Moch Krisna
IST/Facebook
Anggota TNI Berpangkat Kolonel Harus Dicopot Dari Jabatan Pasca Istri Menghina Wiranto 

Dilepas Panglima Kodam Hasanuddin

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

Rencananya, Kolonel Hendi Suhendi akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” kata Kepala Staf Angkatan Darat.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer

Ditahan 14 Hari

Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga ditahan selama 14 hari.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.

"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari." 

"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," Jelas KSAD.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer

Unggahan Istri

Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved