Komandan Kodim Kendari Dicopot, Gara-gara Postingan Istrinya Nyinyiri Kasus Penusukan Wiranto

Komandan Kodim Kendari Dicopot, Gara-gara Postingan Istrinya Nyinyiri Kasus Penusukan Wiranto

IST/ Grup WhatsApp
Wiranto Ditusuk Orang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komandan Kodim Kendari Dicopot, Gara-gara Postingan Istrinya Nyinyiri Kasus Penusukan Wiranto

Gara-gara postingan istrinya yang tidak empati terhadap kasus penusukan Wiranto, membuat jabatan perwira menengah ini dicopot dari Komandan Kodim.

Komandan Kodim Kendari, Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya akibat postingan istrinya di media sosial.

Istri perwira TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan nyinyir terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Seorang anggota TNI lainnya berpangkat Sersan Dua pun mengalami hal serupa.

“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Laporan Relawan Jokowi Ditolak Bareskrim, Cuitan Hanum Rais Tentang Setingan Penyerangan Wiranto

Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari, kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

"Sementara untuk Sersan Dua Z juga telah dikeluarkan surat perintah melepas jabatan serta menjalani hukuman disiplin yang sama penahanan ringan 14 hari,” lanjut Andika Perkasa.

Andika mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.

“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggaa juga,” imbuh Andika.

Sementara itu untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.

“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.

Lebih lanjut Andika meminta masyarakat memberi informasi kepada pihak berwajib jika menemukan unggahan di media sosial yang berbau menyebar ujaran kebencian dalam peristiwa penyerangan kepada Wiranto.

Cuitan Hanum Rais

Laporan Relawan Jokowi Ditolak Bareskrim, Cuitan Hanum Rais Tentang Setingan Penyerangan Wiranto

Kuasa hukum relawan Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Feri Afrizal menyebutkan, laporannya kepada putri pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Hanum Rais ditolak oleh Bareskrim Polri pada Jumat (11/10/2019).

Hanum Rais dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter.

"Ada beberapa, ada dokumen yang harus dilengkapi. Nanti kita kabarin. Tadi cuma lisan aja," ungkapnya.

Dia mengatakan, Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved