Apa itu Copyright ? Sering Disebut Oleh Youtuber, Berikut Penjelasan dan Sejarah Copyright

Copyright yang biasanya dilambangkan dengan huruf 'C' yang diberi lingkaran, adalah hak eksklusif seseorang yang mencintapakan atau pencipta

Editor: M. Syah Beni
Minio Design & Print
Apa itu Copyright? Berikut Penjelasan dan Sejarah Lenkap Mengenai Copyright 

Maka dari itu, kemungkinan besar yang pertama kali meminta perlindungan hukum untuk hak cipta adalah para penerbit.

Berikut adalah beberapa hak eksklusif yang akan didapatkan oleh pemilik hak cipta:

1. Berhak menduplikasikan hasil karyanya sendiri dan dapat meperjual belikan hasil karya tersebut.

2. Mengirim dan mengedarkan hasil karya yang mereka ciptakan

3. Membuat hasil karya tiruan dari karya mereka yang sebelumnya (mengadaptasi dari hasil ciptaan sebelumnya)

4. Memamerkan hasil karya mereka didepan umum, seperti pameran dan sebagainya

5. Dapat memberikan hak cipta kepada orang lain atau menjual hal eksklusif mereka kepada orang lain.

Bagi setiap orang yang melanggar hukum atas hak cipta dapat terkena penegakan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam bentuk hukum perdata atau juga bisa berbentuk hukum pidana

Pada zaman sekarang, copyright mungkin sudah biasa kalian dengar.

Didalam media Youtube, instagram, dan berbagai media sosial lainnya juga mengadung beberapa unsur copyright

Ketika kalian membuat sebuah video, yang dimana hasil rekaman dari video yang kalian buat tersebut, bukanlah hasil dari karya kalian sendiri.

Maka kalian dapat terkena copyright, dan hukuman didalam media sosial atas copyright bermacam-macam mulai dari take down post sampai penghapusan akun.

Ketika kalian ingin mempublikasikan sebuah karya, sebaiknya kalian mencari tahu terlebih dahulu.

Apakah karya tersebut merupakan karya umum, atau karya yang memilik hak cipta didalamnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved