Apa itu Copyright ? Sering Disebut Oleh Youtuber, Berikut Penjelasan dan Sejarah Copyright

Copyright yang biasanya dilambangkan dengan huruf 'C' yang diberi lingkaran, adalah hak eksklusif seseorang yang mencintapakan atau pencipta

Tayang:
Editor: M. Syah Beni
Minio Design & Print
Apa itu Copyright? Berikut Penjelasan dan Sejarah Lenkap Mengenai Copyright 

Apa itu Copyright? Berikut Penjelasan Tentang Hukum, Hak Eksklusif, dan Sejarah Lenkap Copyright

TRIBUNSUMSEL.COM- Copyright yang biasanya dilambangkan dengan huruf 'C' yang diberi lingkaran, adalah hak eksklusif seseorang yang mencintapakan atau pencipta yang memegang hak cipta dari hasil apapun yang ia buat dan hasilkan sendiri

Dalam bahasa Indonesia Copyright berarti Hak Cipta

Dengan hak cipta ini, seseorang dapat membatasi penggunaan atas hasil pekerjaannya untuk disebarkan atau digunakan oleh orang lain

Hak cipta biasanya berbentuk hasil karya, informasi, gambar, suara, dan masih banyak lainnya

Copyright (hak cipta) merupakan salah satu jenis dari hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta memiliki perbedaan yang sangat besar dengan hak kekayaan intelektual

Dikarenakan hak cipta digunakan untuk membatasi penggunaan karya yang ia ciptakan, bukan untuk memonopoli karya yang ia ciptakan

Berdasarkan hukum, hak cipta biasanya hanya sebatas sebuah ciptaan yang dapat berupa atau berbentuk perwujudan suatu gagasan atau hasil karya ciptaan seseorang

Ciptaan seseorang biasanya adalah sesuatu yang dapat dilihat, didengar, dan dirasakan.

Contohnya, sebuah kartun berjudul Mickey Mouse melarang keras untuk melakukan penayangan akan hasil karya yang diciptakan oleh Walt Disney.

Pihak Walt Disney membatasi penggunaan hasil karya mereka yang berupa film untuk ditayangkan secara bebas didalam televisi ataupun media lain tanpa persetujuan mereka

Namun, pihak walt Disney tidak dapat menuntut apabila seseorang menggunakan ide mereka untuk membuat sebuah karakter baru yang berhubungan dengan tikus

Dikarenakan hak cipta yang mereka miliki adalah hak cipta atas hasil karya karakter mickey mouse dalam film kartun yang mereka buat tersebut.

Didalam sejarah hak cipta hampir besamaan dengan penemuan mesin cetak pertama kali.

Dalam penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg, setiap prosses untuk membuat sebuah salinan dari setiap hasil dari karya cetak biasanya membutuhkan tenaga dan biaya yang sama

Maka dari itu, kemungkinan besar yang pertama kali meminta perlindungan hukum untuk hak cipta adalah para penerbit.

Berikut adalah beberapa hak eksklusif yang akan didapatkan oleh pemilik hak cipta:

1. Berhak menduplikasikan hasil karyanya sendiri dan dapat meperjual belikan hasil karya tersebut.

2. Mengirim dan mengedarkan hasil karya yang mereka ciptakan

3. Membuat hasil karya tiruan dari karya mereka yang sebelumnya (mengadaptasi dari hasil ciptaan sebelumnya)

4. Memamerkan hasil karya mereka didepan umum, seperti pameran dan sebagainya

5. Dapat memberikan hak cipta kepada orang lain atau menjual hal eksklusif mereka kepada orang lain.

Bagi setiap orang yang melanggar hukum atas hak cipta dapat terkena penegakan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam bentuk hukum perdata atau juga bisa berbentuk hukum pidana

Pada zaman sekarang, copyright mungkin sudah biasa kalian dengar.

Didalam media Youtube, instagram, dan berbagai media sosial lainnya juga mengadung beberapa unsur copyright

Ketika kalian membuat sebuah video, yang dimana hasil rekaman dari video yang kalian buat tersebut, bukanlah hasil dari karya kalian sendiri.

Maka kalian dapat terkena copyright, dan hukuman didalam media sosial atas copyright bermacam-macam mulai dari take down post sampai penghapusan akun.

Ketika kalian ingin mempublikasikan sebuah karya, sebaiknya kalian mencari tahu terlebih dahulu.

Apakah karya tersebut merupakan karya umum, atau karya yang memilik hak cipta didalamnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved