Berita OKI

Dituntut Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Keluar Dari Ruang Sidang, Ini Ekspresinya

Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Keluar Dari Ruang Sidang, Ini Ekspresinya

Penulis: Winando Davinchi |
Tribunsumsel.com
Pelaku - Pendeta Melinda Zidemi (kanan) 

Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Keluar Dari Ruang Sidang, Ini Ekspresinya

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Dituntut Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Saat Keluar Ruang Sidang, Ini Ekspresinya

Hendri dan Nang dua terdakwa pembunuh pendeta Melinda Zidemi dituntut hukuman mati oleh penuntut umum dari Kejari Kayuagung.

Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).

Kedua pelaku Nang dan Hendri saat mengetahui tuntutan yang di jatuhkan terhadapnya, terlihat ia sangat terpukul dan menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan," jelasnya saat diwawancarai setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019) siang.

BREAKING NEWS : Dua Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Direncanakan

Terlihat Hendri dan Nang jalan keluar ruangan sidang menuju ruang tunggu tahan sementara dengan terseok-seok sembari memasang muka lesu karena mendengar tuntutan hukuman mati.
Terlihat Hendri dan Nang jalan keluar ruangan sidang menuju ruang tunggu tahan sementara dengan terseok-seok sembari memasang muka lesu karena mendengar tuntutan hukuman mati. (Tribunsumsel.com/Winando)

Terlihat Hendri dan Nang jalan keluar ruangan sidang menuju ruang tunggu tahanan sementara dengan terseok-seok.

Keduanya lemas sembari memasang muka lesu karena mendengar tuntutan hukuman mati.

Dari keterangan yang di dapat dari pengacara terdakwa kedua pelaku akan mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan.

Sidang kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidemi sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso mengatakan, tuntutan mati tersebut setelah dalam fakta persidangan pembunuhan memang sudah direncanakan.

"Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pendeta Melinda Zidemi, dan itu telah direncanakan terlebih dahulu," katanya.

Sesuai fakta dan jalannya persidangan, kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP yang berisi pembunuhan berencana, serta tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi perbuatan terdakwa.

Foto Semasa Hidup Melinda Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sungai Baung OKI
Foto Semasa Hidup Melinda Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sungai Baung OKI (FB Melinda Zidemi)

"Sehingga sesuai faktanya sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, yakni ditajuhkan hukuman mati bagi mereka," jelasnya.

 Alex Noerdin Disebut Minta Fasilitas VVIP Saat di Bandara SMB II Palembang, Ini Fakta Sebenarnya

Di sisi lain, Candra Eka Septiawan, pengacara dari pihak terdakwa menuturkan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.

"Menurut kami hukuman bagi terdakwa sangat berat, karena sesuai keterangan terdakwa bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, akan berupaya supaya terdakwa Hendri dan Nang dijatuhkan hukuman lebih ringan.

"Jadi saya mengusahakan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.

Sidang pledoi pembelaan rencananya akan digelar minggu depan di PN Kayuagung.

"Sidang lanjutan pledoi akan digelar pada Rabu (16/10)," jelasnya.

Dua terdakwa tampak kondisinya lebih rapi. Ini berbeda jauh dengan kondisi keduanyas saat ditangkap usai membunuh.

Saat itu keduanya urakan dengan rambut gondrong.

Belum lagi wajah keduanya tampak memar-memar.

Kini keduanya tampak lebih rapi. Mereka hadir dengan menggunakan pakaian putih. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut mereka saat digiring dari mobil tahanan ke areal PN Kayuagung.

Sementara sidang pembunuhan ini dilakukan tertutup.

Wajah Dua Terdakwa Saat Ditangkap

Nang dan Hendri dua pembunuh Melinda Zidemi saat konferensi pers duduk di kursi roda dan masih diinfus.
Nang dan Hendri dua pembunuh Melinda Zidemi saat konferensi pers duduk di kursi roda dan masih diinfus. (AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM)

Kondisi Terkini Dua Tersangka

Sidang kasus pembunuhan Melinda Zidemi.
Sidang kasus pembunuhan Melinda Zidemi. (WINANDO/TRIBUNSUMSEL.COM)

Dua tersangka pembunuh Nang dan Hen dihadirkan di hadapan wartawan.

Keduanya duduk di kursi roda dengan kaki tertembak.

Kedua tersangka mengaku sempat berpura-pura ikut mencari Melinda Zidemi saat calon pendeta itu dikabarkan dihadang orang di jalan pada Senin sore.

Padahal saat itu Melinda sudah mereka bunuh dan jenazsahnya ditemukan esok pagi.

Kedua tersangka mengaku membunuh karena sakit hati karena sebelumnya pernah mengungkapkan perasaan tapi ditolak

Pada kesempatan itu, Kapolda menegaskan bahwa korban, Melinda Zidemi tidak mengalami perkosaan.

Kedua tersangka urung memerkosa karena saat itu korban sedang haid.

Selain itu penegasan ini juga sebagai konfirmasi informasi yang beredar saat ini yang menyatakan korban diperkosa.

"Melalui pemeriksaan otopsi ditemukan bahwa tidak ada persetubuhan. Tersangka memang melakukan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke (maaf) alat vital korban," katanya.

Kapolda menegaskan penyidik akan menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana.

"Ada unsur perencanaan karena keduanya sempat menyiapkan karet ban. Pembunuhan berencana terancam hukuman mati," katanya

Terlihat Hendri dan Nang jalan keluar ruangan sidang menuju ruang tunggu tahan sementara dengan terseok-seok sembari memasang muka lesu karena mendengar tuntutan hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved