Berita OKI

BREAKING NEWS : Dua Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Direncanakan

BREAKING NEWS : Dua Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Direncanakan

Penulis: Winando Davinchi |
Tribunsumsel.com/Winando
Terdakwa Nang dan Hendri Pembunuh Calon Pendeta Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Terdakwa Akan Mengajukan Pledoi di Sidang Selanjutnya 

BREAKING NEWS : Dua Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Direncanakan

TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Sidang kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidemi sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).

Pada agenda pembacaan tuntutan hukuman bagi terdakwa Hendri dan Nang yang dibacakan penuntut umum dari Kejari Kayuagung menuntut kedua terdakwa hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso mengatakan, tuntutan mati tersebut setelah dalam fakta persidangan pembunuhan memang sudah direncanakan.

"Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pendeta Melinda Zidemi, dan itu telah direncanakan terlebih dahulu," katanya.

Sesuai fakta dan jalannya persidangan, kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP yang berisi pembunuhan berencana, serta tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi perbuatan terdakwa.

"Sehingga sesuai faktanya sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, yakni ditajuhkan hukuman mati bagi mereka," jelasnya.

Alex Noerdin Disebut Minta Fasilitas VVIP Saat di Bandara SMB II Palembang, Ini Fakta Sebenarnya

Di sisi lain, Candra Eka Septiawan, pengacara dari Pihak terdakwa menuturkan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.

"Menurut kami hukuman bagi terdakwa sangat berat, karena sesuai keterangan terdakwa bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, akan berupaya supaya terdakwa Hendri dan Nang dijatuhkan hukuman lebih ringan.

"Jadi saya mengusahakan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.

Sidang pledoi pembelaan rencananya akan digelar minggu depan di PN Kayuagung.

"Sidang lanjutan pledoi akan digelar pada Rabu (16/10)," jelasnya.

Dua terdakwa tampak kondisinya lebih rapi. Ini berbeda jauh dengan kondisi keduanyas saat ditangkap usai membunuh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved