Berita OKI
Dituntut Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Keluar Dari Ruang Sidang, Ini Ekspresinya
Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Keluar Dari Ruang Sidang, Ini Ekspresinya
Penulis: Winando Davinchi |
Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Keluar Dari Ruang Sidang, Ini Ekspresinya
TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Dituntut Mati, Pembunuh Pendeta Melinda Terseok-seok Saat Keluar Ruang Sidang, Ini Ekspresinya
Hendri dan Nang dua terdakwa pembunuh pendeta Melinda Zidemi dituntut hukuman mati oleh penuntut umum dari Kejari Kayuagung.
Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).
Kedua pelaku Nang dan Hendri saat mengetahui tuntutan yang di jatuhkan terhadapnya, terlihat ia sangat terpukul dan menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesali perbuatan," jelasnya saat diwawancarai setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019) siang.
• BREAKING NEWS : Dua Pembunuh Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Direncanakan

Terlihat Hendri dan Nang jalan keluar ruangan sidang menuju ruang tunggu tahanan sementara dengan terseok-seok.
Keduanya lemas sembari memasang muka lesu karena mendengar tuntutan hukuman mati.
Dari keterangan yang di dapat dari pengacara terdakwa kedua pelaku akan mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan.
Sidang kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidemi sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso mengatakan, tuntutan mati tersebut setelah dalam fakta persidangan pembunuhan memang sudah direncanakan.
"Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pendeta Melinda Zidemi, dan itu telah direncanakan terlebih dahulu," katanya.
Sesuai fakta dan jalannya persidangan, kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP yang berisi pembunuhan berencana, serta tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi perbuatan terdakwa.

"Sehingga sesuai faktanya sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, yakni ditajuhkan hukuman mati bagi mereka," jelasnya.
• Alex Noerdin Disebut Minta Fasilitas VVIP Saat di Bandara SMB II Palembang, Ini Fakta Sebenarnya