Fahri Hamzah Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Segini Besaran Uang Pensiun yang Ia Dapat Hingga Tutup Usia

Fahri Hamzah Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Segini Besaran Uang Pensiun yang Ia Dapat Hingga Tutup Usia

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Fahri Hamzah Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Segini Besaran Uang Pensiun yang Ia Dapat Hingga Tutup Usia 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fahri Hamzah Tak Lagi Jadi Anggota DPR, Segini Besaran Uang Pensiun yang Ia Dapat Hingga Tutup Usia

Fahri Hamzah mengakhiri masa tugasnya pada 30 Oktober 2019.

Fahri Hamzah akan menerima uang pensiun setiap bulannya, setelah tak lagi menjabat sebagai anggota legislatif.

Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga berhak mendapatkan tabungan hari tua (THT).

 
 

Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.

"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Fahri sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.

Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama dua periode.

Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.

"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.

 

Penyerahan uang pensiun dan tabungan hari tua oleh PT Taspen (persero) kepada anggota DPR RI, di Gedung DPR, Senin (30/9/2019).
Penyerahan uang pensiun dan tabungan hari tua oleh PT Taspen (persero) kepada anggota DPR RI, di Gedung DPR, Senin (30/9/2019). (KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600.

Sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.

Ditektur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD.

Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved