Berita Politik

Beda Gaji Puan Maharani Saat Masih Jadi Menteri dan Kini Ketua DPR RI, Perbandingannya Fantastis

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan dirinya sudah mengundurkan diri

Editor: Moch Krisna
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam sesi wawancara di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/10/2014). 

Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dana operasional Rp 100 juta, dengan total gaji Rp 118.648.000.

Dana itu ditunjang dengan fasilitas lain, seperti operasional kantor, sarana dan prasarana, biaya tol ke bandara, biaya angkut perjalanan, hingga biaya kunjungan kerja.

Secara keseluruhan, seorang menteri bisa menerima hak keuangan mencapai Rp 1-1,4 miliar per bulan.

Kemudian, untuk seorang anggota DPR maka bisa menerima gaji total Rp 105.582.000.

Biaya itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 15.120.000, dan tunjangan lain termasuk dana operasional, sebesar Rp 85.422.000.

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang didapatkan DPR RI 'Setya Novanto' dilansir dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Penghasilan

Gaji Pokok = Rp. 5.040.000

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp. 201.600

Uang Sidang/Paket = Rp. 2.000.000

Tunjangan jabatan = Rp. 18.900.000

Tunjangan Beras = Rp. 90.270

Tunjangan PPH Pasal 21 = Rp 2.699.813

Total penghasilan kotor = Rp 29.435.683

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved