Berita Prabumulih
7 Pemalak di Prabumulih Diringkus Polisi, Pria Ini Mengaku Heri Gondrong saat Minta Pungli
Tujuh pemalak yang meresahkan sopir truk angkutan ketika melintas jalan kota Prabumulih, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Tujuh pemalak yang meresahkan sopir truk angkutan ketika melintas jalan kota Prabumulih, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Senin (1/10/2019) sekitar pukul 04.00.
Para pelaku pungli berbagai modus ini ditangkap di dua tempat yakni di depan simpang Tugu Air Mancur dan di depan rumah makan siang malam kota Prabumulih.
Tiga pelaku diamankan di tugu air mancur yakni Ofan (45 tahun), Densi Pratama (30 tahun) dan Dani (41 tahun).
Ketiganya warga kota Prabumulih.
Dari tangan Ofan yang merupakan penjaga malam kawasan minimarket Tugu air mancur diamankan uang Rp 65 ribu.
Dari tangan Densi diamankan uang Rp 100 ribu dan dari Dani Rp 200 ribu.
Uang tersebut hasil pungli truk angkutan masuk kota Prabumulih.
• (Kabar Duka) Wartawan Tribun Jabar Haryanto Meninggal Dunia, Kecelakaan Maut Saat Sedang Bertugas
Sementara empat pelaku lain diamankan di rumah makan siang malam.
Empat orang itu Hendri (39 tahun) diamankan uang Rp 230 ribu, Anang (42) diamanian uang Rp 263 ribu, Junaidi (35 tahun) diamankan uang Rp 120 ribu hasil pungli dan Febrianto (33 tahun).
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan, para pemalak diamankan karena sering melakukan pungli dan meresahkan para sopir truk angkutan ketika melintas kota Prabumulih.
"Para pelaku ini bergerak sendiri-sendiri bukan berkelompok, mereka dalam menjalankan aksinya kerab melakukan kekerasan terhadap para sopir, baik memukul maupun merusak dengan melempari kaca truk," ungkap Kapolres.
Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku selain meminta langsung uang juga menawarkan jasa pengawalan dari tugu air mancur hingga tugu nanas kota Prabumulih.
• Kasus Pembunuhan Sudirman Contoh Kurang Melek Hukum Dalam Keluarga
"Satu truk mereka minta dari Rp 2000 hingga Rp 200 ribu, memang satu diantara pelaku ada mirip anggota polisi dan infonya dalam melakukan aksi sering mengaku Hergon," katanya.
Atas perbuatannya, kata Kapolres para pelaku akan dijerat dengan pasal 504 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.
"Kami imbau para preman yang masih melakukan pungli agar berhenti, kami tidak segan meringkus dan bagi para sopir yang menjadi korban agar melapor sehingga para pelaku bisa kita tangkap," imbau Kapolres.