Berita Prabumulih

Tergoda Lihat Adik Berpakaian Seksi di Rumah, Warga Prabumulih Ini Tega Setubuhi Adik Ipar

Diminta mertua menjaga adik ipar, IM justru menyetubuhi adik ipar berinisial NA (15 tahun) hingga berkali-kali

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Kapolres Prabumulih dan jajaran ketika menginterogasi IM yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan adik ipar sendiri, Senin (30/9/2019) 

Wanita ini direkam oleh teman prianya saat sedang mandi

Videonya menjadi konsumsi pribadi si pelaku

Akibat ulahnya Hakim Saputra harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Hakim tercatat sebagai warga Dusun 1 Kelurahan Karang Depo, Kabupaten Musi Rawas Utara itu diringkus petugas ketika sedang bekerja di rumah makan I'am Geprek Bensu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Kota Prabumulih, Senin (30/9/2019).

Aksi pelaku terbongkar setelah korban insial AW dan teman-temannya mendapati Hakim asik menonton video bugil

Namun setelah dilihat ternyata wanita bugil itu adalah korban AW.

Tak terima dengan hal itu korban kemudian melapor ke petugas kepolisian yang kemudian meringkus pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika pelaku yang telah mengetahui jadwal mandi korban sengaja memasang kamera di kamar mandi.

Hakim Saputra karyawan restoran I Am (Ayam) Geprek Bensu Prabumulih
Hakim Saputra karyawan restoran I Am (Ayam) Geprek Bensu Prabumulih (TRIBUNSUMSEL.COM)

"Pada Jumat (16/9/2019) sekitar pukul 08.00 pelaku masuk kamar mandi di mess rumah makan I Am Geprek Bensu lalu memasang kamera waterproof di sebuah kotak sampah,

"Kemudian korban yang sedang mandi terekam oleh kamera milik pelaku," ungkap Kapolres.

I Wayan mengatakan, setelah korban selesai mandi kemudian pelaku mengambil kamera dan menyimpan hasil rekaman di dalam handphone dalam bentuk lima video terpotong-potong.

"Pelaku sambil bekerja menonton video itu, lalu kemudian teman korban dan korban mengetahui itu, kemudian dilaporkan"

"Video ada lima bagian dan belum sempat beredar, namun sering ditonton pelaku," katanya.

Plaku akan dijerat Pasal 29 atau pasal 35 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tegasnya.

Sementara pelaku Hakim ketika diwawancarai mengakui perbuatannya itu dan sengaja membeli kamera untuk aksi bejatnya tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved