Berita Muba
Ingat Perampokan Menewaskan 2 Korbannya di Sugih Waras Muba? Satu Pelaku Menyerahkan Diri
Panji Rahmat Akbar (19 tahun), satu tersangka dari komplotan perampok itu menyerahkan diri diantar oleh pihak keluarga
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Dua orang meninggal dunia oleh kawanan perampok di Divisi 1 Blok C 27 Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu, 21 September 2019 sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban meninggal dunia Yulius Patra Kurniawan (35 tahun) dan Tarmizi (35 tahun).
Panji Rahmat Akbar (19 tahun), satu tersangka dari komplotan perampok itu menyerahkan diri diantar oleh pihak keluarga.
Panji warga Dusun 2 Desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman Minggu (29/9/19), sekitar pukul 22.30 WIB.
• Tiga Unsur Pimpinan DPRD Pagaralam Berasal dari Dapil yang Sama
"Alhamdulillah, kemarin malam salah satu tersangka curas atas nama Panji Rahmat Akbar menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman."
"Penyerahan pelaku sendiri diantarkan langsung oleh pihak keluarga ke Polsek Babat Toman," kata Kapolres Muba AKBP Yudhi Markus S Pinem SIK, Senin (30/9/19).
Sebelum tersangka menyerahkan diri, Polres Muba dan Jatanras Polda Sumsel pada Sabtu tgl 28 September 2019 sekitar pukul 15. 30, mendapatkan informasi bahwa tersangka penadah hasil curas bernama Nazirin (31 tahun) warga Desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman.
"Tim berhasil mengamankan penadah dari tangannya berhasil diamankan 1 unit handphone merek Nokia tipe 1178 warna hitam milik korban Sayuti,"ujarnya.
• (Kronologi) Terungkap Pembunuhan Erwin Bukan Cinta Segita Tapi Murni Perampokan, Dijebak Perempuan
Setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil curas yang dijual oleh TSK inisial A (DPO).
Dari penadah itu juga diketahui jumlah kawanan perampok itu lima orang dengan inisial S (DPO), A (DPO), R (DPO) dan Panji.
“Dari pengakuan Panji dirinya mengakui melakukan curas bersama 4 rekannya dimana dirinya diajak oleh pelaku berinisial R untuk melakukan curas."
"Lalu pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban berinisial A, dan yang membawa senpira adalah S dan A, peran Panji sendiri menghadang korban dari sebelah kanan tenda korban,"ungkapnya.
• Ikat Suami Lalu Perkosa Istri, Kronologi Kekejaman Perampokan di Musirawas
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Babat Toman bersama sejumlah barang bukti.
“Saat ini pelaku dan BB diamankan di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku Nazirin diterapkan pasal 480 KUHP dan untuk Panji akan kita terapkan pasal 365 KUHPidana,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, perampokan ini terjadi Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar pukul 02.30 WIB di Devisi 1 Blok C 27 PT. Pinago Utama desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.