Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Fahri Hamzah Sebut Tak Ada Lagi yang Investasi ke Indonesia

Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Fahri Hamzah Sebut Tak Ada Lagi yang Investasi ke Indonesia

Tribunnews
Jika Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Fahri Hamzah Sebut Tak Ada Lagi yang Investasi ke Indonesia 

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," ujar Jokowi

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved