Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang

Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang

TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang 

"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara,"katanya.

 Viral Sosok Atiatul Muqtadir (Fatur) Presiden BEM UGM, Ternyata Kritis Sejak SD Kerap Demo

Prada DP resmi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I -04 Palembang.

Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.

Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara.

"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

Prada DP berdiri menunggu pembacaan vonis.
Prada DP berdiri menunggu pembacaan vonis. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi

Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.

 Fakta Gus Azmi, Pemain Film The Santri yang Dikabarkan Dekat Dengan Wirda Mansur

Orang tua Prada DP, terus terduduk selama persidangan.

Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved