Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang

Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang

TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang

Dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019), Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara.

Tak cukup sampai disitu, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat,"tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Sidang dimulai sejak pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.

Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.

Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu,"terang majelis hakim.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh. Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.

Dimana terdakwa telah membunuh secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.

Perbuatan itu diumpamakan membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.

"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Usai persidangan, Prada DP terlihat menangis mendengar putusan hakim yang dijatuhkan padanya.

 Sementara itu, 

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria, mengaku menerima hukuman seumur hidup penjara yang diterima Prada DP.

Meskipun keganjalan dihatinya masih tetap terasa.

Sebab, di benaknya ia sangat ingin agar pembunuh anaknya dijatuhi hukuman mati.

"Saya menerima putusan hakim. Meskipun sebenarnya saya sangat ingin dia dihukum mati.

Tapi kalau memang seperti itu keputusan hakim, kami hormati,"ujarnya saat ditemui usai sidang.

Prada DP menjalani sidang dengan agenda putusan majelis hakim atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

 JEJAK KASUS Prada DP Mutilasi Vera Oktaria, Mengulik Kisah Percintaan Sampai Vonis Seumur Hidup

Sidang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

Selama persidangan, Suhartini terlihat tenang saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Namun sesekali terlihat Suhartini juga menyeka air mata yang jatuh membasahi pipinya.

Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/9/2019)
Suhartini (50) ibu kandung Vera Oktaria saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/9/2019) (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Hal berbeda terlihat dari Rini, kakak kandung Vera yang justru terlihat gelisah menahan tangis selama persidangan.

"Yang saya tahu, hukuman seumur hidup artinya dia dihukum sampai mati di penjara. Saya terima dengan keputusan itu. Biarlah sampai mati orang itu di penjara terus,"tegasnya.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, vonis hukuman seumur yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Oditur.

Dengan tegas Mukholid mengatakan, Prada DP akan menetap di penjara hingga akhir hayatnya.

"Hal itu sesuai dengan pasal 12 KUHP. Bahwa yang bersangkutan akan menjalani sisa hidupnya di penjara,"katanya.

 Viral Sosok Atiatul Muqtadir (Fatur) Presiden BEM UGM, Ternyata Kritis Sejak SD Kerap Demo

Prada DP resmi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I -04 Palembang.

Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.

Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara.

"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

Prada DP berdiri menunggu pembacaan vonis.
Prada DP berdiri menunggu pembacaan vonis. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi

Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.

 Fakta Gus Azmi, Pemain Film The Santri yang Dikabarkan Dekat Dengan Wirda Mansur

Orang tua Prada DP, terus terduduk selama persidangan.

Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved