Banyak Aduan Terkait Pungutan di Sekolah Negeri, Ombudsman Siap Beri Perlindungan
Masih adanya pengaduan masyarakat terkait pungutan SPP atau pungutan lainnya di sekolah negeri, Ombudsman Perwakilan Sumsel
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Peraturan sumbangan secara sukarela mengacu pada undang - undang dasar 1945 pasal 45, undang - undang Disdiknas no 20 tahun 2003.
Pergub no 42 tahun 2017, surat edaran kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan 2 Agustus 2019 dan Permendikbud no 75 tahun 2016 sekolah boleh menghimpun dana.
“Dan syaratnya adalah besarannya tak ditentukan, tidak mengikat dan waktunya tak ditentukan. Dalam penggalangan dana yang tidak ditentukan tersebut, komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat," ujar Kabid Pencegahan Ombudsman perwakilan Sumsel Rahaduan Vishnu Kumoro.
Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah. "Ada perbedaan antara sumbangan dan pungutan yaitu, sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik," katanya.
"Orangtua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan, yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang atau jasa," ujarnya.
Jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua atau wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Dia menegaskan sekolah boleh menggalang dana ke wali murid, asal sifatnya tidak wajib dan memaksa. "Dari dana yang diberikan tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan wajib dilaporkan kembali kepada wali murid dan dibuat pembukuannya istilah lain dibuat laporan agar transparan," jelasnya. (Elm)