Jejak Kasus Prada DP

JEJAK KASUS Prada DP Mutilasi Vera Oktaria, Mengulik Kisah Percintaan Sampai Vonis Seumur Hidup

JEJAK KASUS Prada DP Mutilasi Vera Oktaria, Mengulik Kisah Percintaan Sampai Vonis Seumur Hidup

TRIBUNSUMSEL.COM
JEJAK KASUS Prada DP Mutilasi Vera Oktaria, Mengulik Kisah Percintaan Sampai Vonis Seumur Hidup 

JEJAK KASUS Prada DP Mutilasi Kasir Indomaret Vera, Mengulik Kisah Awal Hingga Vonis Seumur Hidup DP

TRIBUNSUMSEL.COM - Prada DP resmi divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I -04 Palembang.

Vonis itu sama dengan tuntutan oditur yang menuntut seumur hidup dalam arti lain Prada DP akan di penjara sampai seumur hidupnya di penjara atau mati di penjara.

Hakim majelis pengadilan militer memvonis Prada Deri Pramana (Prada DP) hukuman sumur hidup karena telah membunuh Vera Oktaria.

Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara.

"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

Prada DP berdiri menunggu pembacaan vonis.
Prada DP berdiri menunggu pembacaan vonis. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi

Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.

Orang tua Prada DP, terus terduduk selama persidangan.

Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.

Kasus mutilasi Prada DP terhadap Vera menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus pembunuhan tersebut.

Berikut jejak kasus Prada DP memutilasi kasir Indomaret Vera Oktaria.

Awal Pembunuhan

Jumat (10/5/2019) awal penemuan mayat wanita di penginapan Sahabt mulya di Sungai Lilin.

Penemuan mayat tersebut setelah diketahui oleh penjaga penginapan.

Saat itu identitas mayat belum diketahui hingga akhirnya terungkap bahwa mayat yang ditemukan di ranjang itu adalah Vera Oktaria.

"Pemesan kamar tanpa menyertakan KTP saat menginap, menurut saksi ada dua orang laki-laki dan satu perempuan, diduga korban," kata Supriadi.

Supriadi menjelaskan, pria tersebut memesan kamar pada Rabu (8/5/2019).

Petugas penginapan mencurigai kamar nomor 06 karena bau busuk.

Sehari sebelumnya petugas penginapan juga sudah curiga namun tak berbuat apa-apa. Baru keesokan harinya mereka menghubungi polisi.

Nurdin yang merasa curiga langsung mengetuk pintu kamar dan mencoba untuk membuka pintu tersebut tapi tidak ada respon dari penghuni kamar.

Karena dikira tidak terjadi apa-apa Nuridin langsung menghubungi orang tuanya untuk menanyakan keberadaan tamu tersebut yang tidak kembali setelah membawa kunci tersebut.

"Saya curiga waktu saya bersihkan lantai mencium bau busuk, nah baru besoknya (hari ini) bau busuk itu semakin kuat langsung saya hubungi Polsek Sungai Lilin."

"Setelah pihak polsek Sungai lilin datang, kamar tersebut baru di buka. Ditemukan sesosok wanita di atas ranjang dalam keadaan tanpa busana dengan kondisi tangan terpotong jenazah membengkak ditutupi dengan selimut," ujar Nurdin.

Diduga Hendak Dibakar

Lokasi ditemukannya mayat perempuan yang dimutilasi di Muba, ternyata diduga akan dibakar pelaku.

Hal ini dari hasil olah tempat kejadian, bila ditemukan barang bukti minyak tanah, obat nyamuk dan korek di dalam kamar.

"Diduga, pelaku ini mau membakar kamar dengan membuat timer menggunakan korek api, minyak tanah dan obat nyamuk," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Yustan Alviani ketika ditemui di RS Bhayangkara Palembang, Jumat (10/5/2019).

Pentol korek yang ditempelkan di obat nyamuk, diduga sebagai timer. Sehingga, ketika kamar sudah ditinggal maka dengan sendirinya pentol korek akan terbakar dan menyulut api di tempat tidur.

Dari situlah, dengan timer yang dibuat dan ada minyak tanah di dalam kamar membuat kamar menjadi terbakar. Dengan terbakarnya kamar, pelaku berharap jejak mereka akan hilang.

"Tetapi ternyata, obat nyamuknya padam. Sehingga tidak sempat membakar pentol korek api yang menjadi pemicu api untuk membakar tempat tidur," ungkapnya.

Pelaku Mengarah ke Prada DP

Penerangan Kodam (Pendam) II Sriwijaya akhirnya memberikan pernyataan terkait Prada DP yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria.

Seperti diketahui, Prada DP adalah pacar dari Vera Oktaria. Sejak Vera dinyatakan menghilang dan mayatnya ditemukan sudah termutilasi, Prada DP tak diketahui keberadaannya.

Polda Sumsel menduga Prada DP ada hubungannya dengan kasus ini. Dugaan ini juga diperkuat dengan pihak keluarga korban, almarhumah Vera Oktaria. Hanya saja polisi belum menetapkan status dari Prada DP karena masih penyelidikan dan mencari keberadaannya.

Vera Oktaria dan Prada DP.
Vera Oktaria dan Prada DP. (TRIBUNSUMSEL.COM)

Kapendam II Sriwijaya Kolonel Inf Djohan Darmawan ketika menuturkan, pihaknya memang sudah menerima informasi tentang dugaan ini.

"Masih diduga pelakunya oknum anggota TNI. Yang bersangkutan adalah siswa Sartaif di Rindam II/ Baturaja yang Tidak Hadir Tanpa Izin," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5) malam.

Guna memastikan keterlibatan oknum berinisial DP tersebut, Kodam II telah menerjunkan anggota dari Pomdam II/ Sriwijaya untuk ikut bersama Polda Sumsel melakukan penyelidikan.

Saat ini, tim dari Pomdam II Sriwijaya yang telah dibentuk dan bergabung dengan penyidik dari Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan dan juga mencari Prada DP.

Penangkapan Prada DP

Kapendam II Sriwijaya Kapendam II Sriwijaya Kol Inf Djohan Darmawan memimpin konferensi pers penangkapan Prada DP.

Prada DP pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria alias Fera kasir Indomaret Palembang.

Berdasarkan pengakuan dari Prada DP, Kolonel Dhohan mengungkapkan motif Prada DP membunuh kekasihnya.

Menurut pengakuan Prada DP, korban meminta dinikahi.

"Vera Oktaria minta dinikahi Deri Pramana sampai gelap mata bunuh kekasihnya bahkan dimutilasi. Sempat juga diduga berhuhubungan badan sebelum dibunuh," ujar Kapendam di sela waktunya usai rilis kasus pembunuhan tersebut.

Tanggal 8 Mei dini hari, Deri Permana membekap Vera karena minta dinikahi.

"Setelah dibekap meninggal, setelah tahu meninggal dia (Deri) cari alat berupaya untuk hilangkan jejak jasad korban," katanya.

Prada DP lalu menemukan gergaji dan berupaya untuk mutilasi.

Diketahui dari penyidikan sebelumnya, Prada DP menaruh jenazah di dalam spring bed penginapan.

Prada DP juga sempat membuat pemantik dari korek api dan racun nyamuk bakar dengan tujuan membakar jenazah.

Sidang Perdana DP

Prada DP saat keluar dari mobil tahanan tiba dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).

 Prada Deri Permana akhirnya menjalani sidang perdana di
Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).

Deri hadir di gedung pengadilan pada pukul 07.54 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dan mendapat pengawalan ketat.

Kehadiran Deri di gedung pengadilan langsung mendapat reaksi dari keluarganya yang telah menunggu sejak pagi hari.

"Aak,"teriak seorang perempuan yang merupakan salah satu keluarga Deri.

Namun Deri yang menggunakan baju tahanan oranye hanya tertunduk tampak menoleh ke arah keluarganya.

Dia terus berlalu dan digiring ke ruang tahanan Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang.

Akui Berhubungan Badan dengan Vera dan Wanita Lain

Prada Deri Permana atau Prada DP yang menjadi terdakwa dalam kasus memutilasi kekasihnya yang juga kasir Indomaret Vera Oktaria, memberikan pengakuan soal sosok Serli.

Diketahui, nama Serli muncul saat sidang kasus mutilasi Vera Oktaria yang digelar Kamis (1/8/2019).

Serli disebut oleh teman Prada DP, Putra Baladewa, yang menjadi saksi di persidangan saat itu.

Prada DP Mengaku 4 Kali Hubungan Intim dengan Serli

Prada DP menuturkan kisah hubungannya dengan Serli, yang disebutnya sebagai teman dekat.

"Selama saya kabur dari pendidikan, waktu itu Serli datang ke kosan. Di situ kami berhubungan badan. Selama empat kali Serli datang, empat kali juga kami berhubungan badan," ucap Prada DP.

Dikatakan Prada DP, mereka saling kenal sejak awal SMA.

Dan selama ini, Serli yang menaruh hati padanya.

Sementara, dia menganggap Serli hanya sebatas teman dekat.

Sehingga, dia lebih memilih Vera Oktaria sebagai kekasih.

"Serli yang suka sama saya. Sedangkan saya tidak suka sama dia," ujarnya.

Kenal Sebelum Dekat dengan Vera Oktaria

"Saya tidak pacaran dengan Serli. Hanya teman dekat saja sejak kelas 1 SMA tahun 2013. Kenalnya sejak sebelum dekat dengan Vera."

"Mulai agak jauh sama Serli setahun setelah itu saat kami masuk kelas 2. Saya IPS Serli IPA," jelas Prada DP saat menceritakan kedekatannya dengan Serli.

Pengakuan Teman Prada DP soal Sosok Serli

Hadir sebagai saksi kedua di sidang perdana Prada DP, Putra Baladewa mengatakan bahwa terdakwa pernah membawa perempuan lain yang bukan kekasihnya.

Bukan Vera Oktaria, Prada DP membawa wanita lain bernama Serli ke kamar indekosnya pada 5 Mei 2019 lalu.

"Saya pernah menemani terdakwa mencari kos, kemudian dia bilang kalau Serli mau menginap sambil membawa selimut, padahal terdakwa sudah punya pacar, tapi saya pulang saat itu," cerita saksi dalam persidangan.

Saksi Putra Baladewa menyebutkan bahwa dirinya mengenal dua orang wanita yang menjadi kekasih Prada DP.

Putra mengatakan jika Serli adalah kakak kelas Vera Oktaria.

"Vera kelas 1, Serli kelas 3," ungkapnya.

 Vonis Desersi

Prada Deri Permana alias Prada DP divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I - 04 Palembang terkait kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)

Prada DP pun saat ini menjadi terdakwa terdakwa dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Oktaria yang tak lain kekasihnya sendiri.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.

"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH.

Tuntutan Oditur

Sidang kasus pembunuhan dan pemutilasian kasir Indomaret, Vera Oktaria (21), kembali berlanjut, dan diketahui pembunuh Vera Oktaria, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kamis (22/08/2019).

Selain tuntutan hukuman penjara seumur hidup, Prada DP juga dituntut pemecatan sebagai anggota TNI.

Adanya keputusan Prada DP dituntut penjara seumur hidup hingga Prada DP dipecat dari satuan TNI, membuat Prada DP menangis di ruang sidang.

Hal itu, dikarenakan Prada DP terbukti bunuh dan mutilasi Vera Oktaria, sang pacar.

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Vera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP"

"Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Vonis Seumur Hidup

"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.

"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved