Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Masih Pikir-pikir Tak Langsung Ajukan Banding
Prada DP divonis hakim pengadilan militer dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.
TRIBUNSUMSEl.COM, PALEMBANG -Prada DP divonis hakim pengadilan militer dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari kesatuan.
Hakim memutuskan Prada DP terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dikenakan pasal primer 340 KUHP.
Mendengar vonis ini Prada DP langsung mengajukan pikir-pikir. Ia tak langsung tegas menjawab banding atau menerima.
Hakim pun memberikan kesempatan pada kubu Prada DP dan penasehat hukumnya untuk bersikap atas putusan ini.
Hakim majelis pengadilan militer memvonis Prada Deri Pramana (Prada DP) hukuman sumur hidup karena telah membunuh Vera Oktaria.
Artinya Prada DP akan menghabiskan sisa hidupnya dalam penjara.
"Menyatakan terdakwa Prada Deri Pramana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman pokok penjara seumur hidup dan tambahan dipecat dari anggota Militer,” kata Ketua Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH
Lanjutnya, vonis yang diberikan tersebut berdasarkan penyidikan, barang bukti dan keterangan selama dipersidangan.
"Seluruhnya menjadi dasar kuat kami untuk menimbang dan memutuskan perkara ini,"
tegasnya dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi
Sebelumnya, Oditur Militer memang menuntut Prada DP hukuman seumur hidup.
Prada DP terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.
Suasana Tegang
Sebelumnya, selama persidangan, terlihat raut tegang dari pengunjung sidang yang mayoritas merupakan keluarga Prada DP dan keluarga Vera Oktaria.
Orang tua Prada DP, terus terduduk selama persidangan.
Menarik nafas panjang, orang tua Prada DP terlihat terus memanjatkan doa selama persidangan.