Sidang Prada DP

2 Saksi Kunci Kasus Prada DP Sering Disebut Tapi Tak Diketahui Keberadaannya, Bagaimana Nasib Mereka

Berbagai fakta dibeberkan dalam sidang Prada DP (Deri Pramana) atas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Oktaria.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Prada DP menjalani sidang vonis di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019) 

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim SH, serta hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Asril Siagian tersebut, Prada DP dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Masih Pikir-pikir Tak Langsung Ajukan Banding

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat,"tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved