Sidang Prada DP

2 Saksi Kunci Kasus Prada DP Sering Disebut Tapi Tak Diketahui Keberadaannya, Bagaimana Nasib Mereka

Berbagai fakta dibeberkan dalam sidang Prada DP (Deri Pramana) atas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Oktaria.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Prada DP menjalani sidang vonis di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Berbagai fakta dibeberkan dalam sidang Prada DP (Deri Pramana) atas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Oktaria.

Termasuk adanya pengakuan Prada DP yang memberi tahu keluarganya sesaat setelah membunuh korban.

Ada tiga nama yang sering disebut Prada DP selama persidangan.

Dodi Karnadi yang merupakan pamannya serta Hasanuddin dan Imam yang tak lain rekan dari Dodi Karnadi.

Namun belakangan diketahui bahwa Imam saat ini sudah meninggal.

Sedangkan Dodi Karnadi dan Hasanuddin tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

Prada DP Sudah Tak Layak Lagi Jadi Anggota TNI, Pemecatan Tinggal Tunggu Administrasi

Sebelumnya dalam persidangan, mereka bertiga diakui Prada DP sebagai orang yang dimintai saran untuk menghilangkan jejak usai membunuh Vera.

Kemudian didapatlah saran untuk membakar jenazah korban namun berdasarkan keterangan terdakwa hal itu tidak jadi dilakukan.

Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi Vera.

Menurut Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, kelanjutan dari fakta persidangan terkait orang-orang yang terlibat dalam upaya menghilangkan jejak, bukan merupakan wewenang dari penyidik militer.

Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Vera Puas Pembunuh Dikurung Selamanya dalam Penjara

Sebab terduga yang terlibat dalam rencana menghilangkan jejak merupakan masyarakat sipil.

"Jadi saya pikir hal itu adalah perkara yang berbeda. Sebab terduga pihak yang terlibat untuk menghilangkan jejak adalah orang-orang sipil yang kewenangan penyidikannya bukan pada kami,"ucapnya.

Untuk itu Mukholid menuturkan pihaknya hanya fokus mengurus perkara Prada DP yang saat melakukan tindakan kejahatannya masih berstatus sebagai anggota aktif TNI AD.

"Semuanya sudah terbukti, baik dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan terdakwa langsung yang semuanya berkesuian. Makanya majelis hakim memutuskan vonis yang sama dengan tuntutan oditur terhadap terdakwa," ucapnya.

17 Poin Skenario Prada DP Bunuh Vera Oktaria, Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Sementara itu, setelah mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD, Prada DP mengajukan pikir-pikir yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim SH, serta hakim anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Asril Siagian tersebut, Prada DP dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Masih Pikir-pikir Tak Langsung Ajukan Banding

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat,"tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved