Sidang Prada DP

17 Poin Skenario Prada DP Bunuh Vera Oktaria, Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019).

Tak cukup sampai disitu, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Sidang dimulai sejak pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.

Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.

Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu,"terang majelis hakim.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh.

Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.

Dimana terdakwa telah membunuh secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.

Perbuatan itu diumpamakan membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.

"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Usai persidangan, Prada DP terlihat menangis mendengar putusan hakim yang dijatuhkan padanya.

17 Point Bukti Petunjuk

1. Vera dan Prada DP sudah lama berpacaran dan putus nyambung.

Prada DP beberapa kali memberikan barang-barang untuk Vera berupa baju, uang dan ponsel.

2. Selama berpacaran beberapa kali didapati bertengkar dengan alasan cemburu.

Empat kali bahkan hanphone keduanya dirusak akibat ada pesan dari pria atau wanita lain yang membuat keduanya saling cemburu.

3. Oditur juga memaparkan fakta bahwa Prada DP pernah bertengkar dan kedapatan membekap korban di rumah korban.

Saat itu Vera Oktaria sampai menjerit.

Kejadian itu disaksikan saksi Imelda.

4. Pada bulan November 2018 lolos seleksi TNI dan diantar keluarga korban dan keluarga terdakwa pada saat pergi pendidikan di Lahat.

5. Namun, awal April 2019 korban tak hadir saat pelantikan di Rindam 2. Alasannya training Indomaret. Hal ini membuat Prada DP kecewa.

6. Selanjutnya pada 17 April 2019, Prada DP cuti dari tugas dan menemui Vera Oktaria di rumahnya.

Saat itu Prada DP mengajak Vera keluar tapi ditolak.

Sempat bertengkar sampai ibu korban marah dan mengusir Prada DP.

Diusir Prada DP sakit hati dan pulang tanpa pamit.

7. Lalu pada 20 April 2019 saat akan berangkat melanjutkan pendidikan di Baturaja, Prada DP datang ke rumah korban untuk pamit.

Saat itu terdakwa mengambil handphone lipat yang diberikan terdakwa kepada korban dan menggantinya dengan handpone Oppo Android dengan maksud agar bisa berkomunikasi lewat video call, namun korban tidak mau menerimanya sehingga terdakwa kecewa dan sakit hati lagi.

8. Masih pada bulan April 2019, korban pernah bercerita pada saksi Imelda, bahwa Prada DP pernah bilang lebih baik membunuh Vera daripada di ambil orang lain.

9. Di tanggal 3 Mei, terdakwa lari dari Latpur Rindam 2 Sriwijaya dan keesokan harinya tiba di Palembang.

10. Oditur menyebutkan, saat ditangkap Prada DP dalam BAP pernah mengaku ia lari dari pendidikan karena curiga korban sudah punya pacar lain. Prada DP ingin ke Palembang untuk membuktikannya.

(Fakta ini berbeda dengan pengakuan Prada DP yang mengaku lari dari pendidikan karena takut ketinggian dan trauma).

11. Lalu pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.00 WIB oditur menyebutkan Prada DP tinggal di tempat kos lorong Banten 5 dan bertemu dengan Serli.

Di sana ia empat kali berhubungan badan dengan Serli.

Bukan cuma perkara hubungan badan itu yang menjadi indikasi kuat pembunuhan berencana.

Dari Serli-lah oditur mendapatkan fakta bahwa Prada DP pernah bilang Vera tak tahu terimakasih.

12. Selama pertemuan dengan Serli, Prada DP bercerita pada Serli bahwa Vera Oktaria tak tahu terimakasih padahal sudah dibelikan ponsel 4 kali, dibayari sekolah dan sering dibawakan makanan.

Prada DP mengaku sudah banyak berkorban.

13. Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2019, Prada DP menghubungi Vera Oktaria dan berhasil.

Ini adalah momen-momen krusial pembunuhan berencana itu.

Karena Prada DP mengajak Vera bertemu dan tempat pertemuannya ialah di Stasiun Kertapati.

Terdakwa mengajak bertemu di stasiun Kertapati agar seolah-olah ia baru tiba dari Baturaja ke Palembang.

Padahal Prada DP sudah lama berada di Palembang.

14. Pada pukul 20.00 di hari yang sama 7 Mei, Vera menghubungi Prada DP dengan bertanya "kamu dimana?'

Prada DP membaca pesan itu tapi tak buru-buru menjawab.

Terdakwa malah meminta dijemput oleh temannya Putra Baladewa untuk berangka ke Stasiun Kertapati.

15. Diantarkan ke Stasiun Kertapati Palembang.

Ia membawa tas ransel hitam layaknya orang yang baru tiba.

Ia lalu menemui Vera.

Prada DP dan Vera lalu pergi ke Jembatan Ampera Palembang.

Sampai di sana Prada DP lalu membawa Vera lagi menuju Sungai Lilin.

Dalihnya untuk bertemu dengan bibi Prada DP bernama Elsa.

Di sinilah point penting lagi bahwa indikasi kuat Prada DP merencanakan pembunuhan.

Prada DP menurut Oditur sengaja membawa nama Elsa dan mengajak Vera ke sana karena Vera kenal dan akrab dengan Elsa.

Tapi Prada DP berbohong, rumah Elsa bukan di Sungai Lilin tapi di Betung yang jaraknya 60m kilometer sebelum Sungai Lilin.

16. Sesuai dengan BAP di penyidik, Prada DP mengaku tujuan ke Sungai Lilin:

1. Untuk cari penginapan

2. Untuk membuka hp korban sehingga apabila ditemui foto laki-laki lain di ponsel korban maka korban akan terdakwa bunuh

3, Jauh dari rumah korban

4, Terdakwa sudah tahu rumah paman terdakwa yang ada di area SUngai Lilin. Agar dapat minta tolong.

17. Mereka sempat berada di Betung di dekat rumah bibi terdakwa bernama Elsa.

Bukti pembunuhan berencana juga terlihat saat itu Prada DP dan Vera sempat beristirahat di Betung untuk Vera makan sahur.

Jika memang ingin ke rumah Elsa pastinya Prada DP langsung mengajak ke rumah Elsa, namun Prada DP malah membawa ke Sungai Lilin dan pura-pura lupa di mana rumah Elsa agar bisa membawa Vera ke Penginapan di SUngai Lilin. (Tribunsumsel.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved