Istri di Palembang Pergoki Suami Berduaan di Kamar Kos Malah Dipukuli, Padahal Sudah 23 Tahun Nikah
Ibarat kata pepatah 'sudah jatuh, tertimpa tangga', tampaknya cukup tepat menggambarkan kondisi MR.
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ibarat kata pepatah 'sudah jatuh, tertimpa tangga', tampaknya cukup tepat menggambarkan kondisi MR.
Selain hatinya teriris karena melihat suami berduaan dengan perempuan lain, ia juga dianiaya oleh suaminya itu.
"Saya dipukul suami waktu pergoki dia berduaan sama perempuan lain," kata MR (46) kepada petugas SPKT Polresta Palembang, Jumat (20/9/2019).
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat ia mendapati suaminya, AG (46) berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah kos di Jalan Way Hitam, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Bukit pada Jumat (20/9/2019) pagi pukul 04.30 WIB.
Begitu kepergok, AG dan MR terlibat percekcokan, bahkan kepala MR dipukul hingga memar dan benjol.
Tidak terima disakiti hati dan fisik, MR warga Jalan Rama Kasih, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, melaporkan suaminya ke Polresta Palembang Palembang.
"Saya sakit, sudah ketahuan sama perempuan lain, malah pukul istrinya sendiri," ucap MR.
MR menuturkan, ia sudah lama curiga pada suaminya yang diduga memiliki wanita idaman lain.
Untuk membuktikan kecurigaannya, MR membuntuti suaminya AG ke rumah kos tersebut.
"Di kosan itulah saya mendapatkan dia (AG) sedang berduaan dengan wanita lain," ujarnya.
Meski mengaku telah menjalin biduk rumah tangga selama 23 tahun, MR mengaku tidak bisa memaafkan perbuatan suaminya.
"Saya sakit hati dengan suami saya, sehingga tekad saya sudah bulat membawa permasalahan ini ke jalur hukum agar dia (AG) mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap MR dengan nada kesal.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit I SPKT Polresta, Palembang Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang. Untuk tindak pidananya sendiri kita akan menggunakan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang PPA," kata Hermanto.
MR (kiri), korban KDRT saat melapor ke SPKT Polresta Palembang. (foto korban dan anaknya diblur)
Area lampiran