Inilah Fakta Baru, Ayah Perkosa Anak Kandung dan Jual Anaknya Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang
Inilah Fakta Baru, Ayah Perkosa Anak Kandung dan Jual Anaknya Rp 300 Ribu ke Pria Hidung Belang
"Korban pernah dijual tiga kali kepada beberapa laki-laki," katanya.
Bahkan, A pernah dijual oleh DS kepada lelaki hidung belang.
3. Terungkap Oleh Ibu
Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban curiga dengan perubahan fisik dan psikis anaknya.
Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya.
Sang ibu kemudian melaporkan kelakuan DS kepada polisi.
"DS ditahan pada 10 September 2019," ujarnya.
4. Terancam Penjara 15 Tahun
Perbuatan bejat DS terhadap anak kandung sendiri kini terancam dipenjara selama-lamanya.
Kini polisi menetapkan DS sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman bui minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kejadian Serupa
Baru-baru ini seorang gadis 16 tahun di Tulangbawang Barat, Lampung menjadi korban pemerkosaan.
Malangnya pelaku pemerkosaan tersebut tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

Berikut ini kumpulan fakta-fakta ayah perkosa anaknya yang telah dirangkum Tribunnews.com dari TribunLampung.co.id pada Senin (15/7/2019).