Langkah Pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kayuagung, Bedakan Antara Pribadi dan Usaha

Banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Cara buat NPWP di Kantor Pajak Kayuagung. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP.

Namun, tak sedikit masyarakat yang belum mau mengurus pembuatan NPWP dengan alasan tidak sempat atau tidak tahu bagaimana caranya.

Untuk masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pembuatan NPWP bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kayuagung dengan wilayah kerja OKI dan OI (Ogan Ilir).

Dalam pembuatan NPWP, hal pertama yang harus kalian ketahui yakni pendaftaran orang pribadi dibedakan jadi 2, pekerjaan karyawan, atau swasta.

"Semisal TNI atau pegawai maka syaratnya poto kopi KTP Surat Keterangan kerja, pembayaran pajaknya akan di potong langsung dari perusahaan," ucap Dewi pegawai pelayanan KKP Pratama Kayuagung, Senin (16/9/2019).

Ditambahkan pula oleh Dewi, untuk pegawai atau karyawan jika melebihi batasan penghasilan akan langsung di potong dari kantor sesuai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Berbeda dengan orang yang melakukan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, penghasilanya didapat sendiri dan kewajiban juga harus bayar sendiri," ujarnya.

Persyaratan selanjutnya dengan menyertakan dokumen yang menyatakan kegiatan usahanya atau pekerjaan bebas.

"Kalau orang yang membuka kegiatan usaha dokumennya dalam bentuk Surat Keterangan Usaha dari desa, sedangkan orang dengan pekerjaan bebas dengan membawa KTP serta dokumen yang menyatakan keterangan kerja," jelasnya.

Untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) besaran tarif yang dikenakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) tertentu.

"Di peraturan tersebut tercantum bahwa tarifnya 0,5 persen dari penjualan kotor perbulan, dan kriteria WP yang dikenakan PP 23/2018 ini adalah mereka dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun," tuturnya.

Dewi menuturkan apabila persyaratan pembuatan NPWP sudah lengkap, maka tidak perlu menunggu waktu yang lama hingga jadi.

"Yaa selama persyaratannya sudah lengkap, kami pastikan proses pembuatannya satu hari langsung jadi," katanya.

Ada satu hal yang harus diingat dalam pengajuan pembuatan NPWP ini yaitu Pendaftaran NPWP sesuai KTP domisili.

"Harus sesuai sama domisili biasa nya ada orang yang mempunyai KTP daerah, yang tidak tidak terdaftar di Kayuagung dapat mendatangi kantor KKP Pratama terdekat," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved