Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Begini Kontroversi, Petisi hingga Penolakan Pegawai KPK
Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Begini Kontroversi, Petisi hingga Penolakan Pegawai KPK
Pertemuan itu dianggap bermasalah, lantaran saat itu KPK berupaya melakukan penyelidikan dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Seiring perkembangannya, 19 April 2018, TGB pernah mengklarifikasi pertemuan tersebut yang pada intinya menyampaikan, pertemuannya dengan Firli tidak disengaja.
Ia menuturkan kehadirannya sebatas memenuhi undangan dari salah satu pihak di komando resor militer di NTB. Saat itu lah, TGB mengaku sudah melihat Firli sedang bermain tenis.
Menurut TGB, pertemuan itu dilakukan sebelum pihak KPK meminta keterangannya terkait divestasi saham.
Di sisi lain, pada Selasa (27/8/2019) saat uji publik dan wawancara calon pimpinan KPK, Firli mengklaim tidak melanggar kode etik selama menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Ia juga membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
4. Dianggap melanggar etik
Belakangan, KPK dalam konferensi pers, Rabu (11/9/2019) menyatakan, Firli melakukan pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Tak hanya karena bertemu TGB saat bermain tenis, Firli juga pernah bertemu TGB dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 hektar di Bonder Lombok Tengah. Dalam pertemuan itu Firli dan TGB dinilai mampu berbincang secara akrab.
Menurut paparan penasihat KPK, Tsani Annafari, Firli terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.
Tsani menjelaskan, Firli tidak menunjukkan upaya untuk menghindar dari pertemuan tersebut.
Penetapan Firli sebagai pelanggar etik juga berdasarkan peristiwa Firli menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
KPK juga mencatat, Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Atas hal itu, KPK mengirimkan surat ke DPR pada Rabu kemarin. Surat dikirim berkaitan dengan status Firli sebagai calon pimpinan KPK yang tengah mengikuti fit and proper test.
Namun akhirnya, surat itu justru dipertanyakan dan dikritik anggota Komisi III DPR. Firli pun tetap mendapat suara terbanyak dan terpilih sebagai Ketua KPK.