Apes, Foto Syur Istri Siri Anggota DPRD Disebar Istri Sah, Pelapor Awalnya adalah Sosok Pelakor?
Apes, Foto Syur Istri Siri Anggota DPRD Disebar Istri Sah, Pelapor Awalnya adalah Sosok Pelakor
Muslimin menambahkan, pihaknya memberikan waktu lima hari kepada tiga pihak.
Kesempatan tersebut diberikan partai agar mereka segera memberi klarifikasi.
Hal tersebut dikarenakan, apa yang mencuat saat ini hanya keterangan dari pihak SW selaku pengadu dan istri siri KC.
"Kami temui sendiri-sendiri. Baik dari pihak laki-laki dan pihak perempuan. Kemudian akan kami pertemukan. Selanjutnya, akan kami keluarkan rekomendasi usai dilakukan rapat pleno di DPC PKB Kabupaten Malang,"
"Kami berusaha menemui kedua belah pihak secepatnya. Sanksi itu ya nunggu hasil tim investigasi. Sejauh mana perihal pelanggarannya. Sesuai dan mengacu pada AD/ART partai. Ada rekomendasinya melalui pleno," jelas Muslimin memaparkan.
Muslimin mengaskan, akan berupaya mengambil langkah mendiasi terlebih dahulu. Meski pihak pengadu sudah melapor ke Polres Malang.
"Kami upayakan untuk mediasi dulu. Mediasi selambat-lambatnya lima hari setelah ada rekomendasi dari tim 7,” tutup Muslimin.
Awal Mula Kasus Perselingkuhan
Kasus ini bermula saat KC mengenal SW pada Maret 2018.
Sejak perkenalan itu, hubungan SW dan KC semakin akrab.
KC pernah mengajak SW berhubungan badan di kamar hotel di Surabaya.
Bahkan KC sering mengajak SW untuk ikut kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Kabupaten Malang.
KC tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2014-2019.
Akhirnya pasangan ini menikah secara siri di hadapan ustaz di Pasuruan.
Setelah menjadi pasangan suami istri (pasutri) siri, SW minta pertimbangan kepada KC untuk meminjam uang di bank.
SW ingin membuka usaha bisnis pasir. Rencananya uang pinjaman itu menjadi modal usaha bisnis pasirnya.
