Berita Pendidikan
Sekolah di Palembang Dilarang Minta Uang Ujian Semester ke Siswa, Semua Ditanggung APBD
Sekolah SD dan SMP di Palembang mulai semester tahun ini dilarang memungut iuran bentuk apapun yang sifatnya memberatkan beban orangtua
Penulis: Melisa Wulandari |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sekolah SD dan SMP di Palembang mulai semester tahun ini dilarang memungut iuran bentuk apapun yang sifatnya memberatkan beban orangtua.
Pungutan yang dilarang diantaranya uang ujian akhir semester.
Pada 2019 ini ujian semester akan didanai oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
"Untuk biaya Ujian semester baik SD maupun SMP pada 2019 ini akan diambil dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Akhmad Zulinto.
Dia juga mengatakan larangan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Pendidikan bahwa tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apapun.
• Tol Palembang Kayuagung Gratis, Dibuka untuk Umum Awal Oktober 2019
"Jenis pungutan yang saat ini sering terdengar misalnya SPP, biaya daftar ulang, uang buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS), uang batik sekolah, uang pembangunan, biaya les tambahan dan termasuk biaya ujian akhir semester," ujarnya.
"Dana dari pemerintah daerah berasal dari APBD tingkat kabupaten/kota."
"Dana dari APBD digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan bidang pendidikan yang ada di daerah yang bersangkutan baik untuk kegiatan rutin maupun untuk kegiatan pembangunan," jelasnya.
Dia juga meminta sekolah untuk lebih fokus meningkatkan kualitas guru agar bisa mencerdaskan peserta didiknya.
• Lagi, Lima PNS di Empat Lawang Bakal Dipecat, Tetap Karena Kasus Korupsi
Dan untuk kebutuhan, pihaknya masih menghitung kebutuhan sekolah misalnya mengenai ujian semester atau tengah semester.
"Berapa besaran biaya yang dibutuhkan sehingga bisa diakomodir oleh Dinas Pendidikan," tutupnya.