Berita Palembang
Pernikahan Seminggu Lagi Batal, Calon Pengantin Pria Ditangkap karena Kasus Begal
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ahmad Zaky alias Jaka yang seminggu lagi akan menikah ditangkap polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ahmad Zaky alias Jaka yang seminggu lagi akan menikah ditangkap polisi.
Warga Jalan Radial ini harus tertenduk malu ditangkap karena membegal Antonius di Jalan Letnan Jaimas lorong Taipeng Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.
Jaka menuturkan rencana pernikahan itu saat ditemui di Polsek IT 1 Palembang, Selasa (10/9/2019).
Dengan memakai baju tahanan Jaka tertunduk lesu menjelaskan atas perkara yang menjeratnya.
"Ya saya gagal nikah atas peristiwa ini padahal tanggal 24 September nanti mau nikah dan semuanya batal,"ujar Jaka.
• Jhony yang Memviralkan Kalimat Gelantum Ujinya Meninggal Dunia, Senator DPD RI Hendri Berduka
Pernikahan yang telah 1 tahun dia rencanakan harus kandas atas perkara yang dibuatnya.
Bukan karena tidak ada uang tapi saat itu dirinya sedang pusing memikirkan masalah pribadi yang menimpanya.
Bahkan pada saat mendekam di penjara Jaka tak sama sekali di besuk kekasih pujaan hatinya tersebut
"Ya pasca penangkapan ia tak besuk kesini,"kata Jaka.
• Kucurkan Rp 100 Miliar, Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP) Prabumulih Dibangun 2020
Dalam melakukan tindakan begal ini Zaky tak sendirian dia melakukanya dengan dua temannya bernama Paino dan Pandi.
Jaka menceritakan bahwa awalnya itu dia sedang pusing dan ingin mabuk minuman keras.
Ia membeli minuman keras itu di tempat langganannya.
Tidak lama kemudian Paino mengajaknya melakukan pembegalan di kawasan Cinde bersama dengan Pandi
Ketiganya telah ada di TKP dan mereka telah membagi tugas masing-masing.
Zaky mengendarai motor, Pandi diatas motor sambil mengawasi situasi dan Painolah yang mengeksekusi.
• Heboh Ada Orang Nyamar Jadi Petugas Dinas Kebersihan dan Minta Uang, Ternyata Ini Faktanya
Saat korban Antonius berada di TKP, Paino menarik baju korban dan menodongkan sajam ke leher korban sambil merampas hp yang di bawa korban
Mereka bertigapun berhasil lari.
Mendapat laporan dari korban Kanit Reskrim Polsek IT 1 langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya di kediaman masing-masing namun satu orang lagi DPO atas nama Pandi
Atas perkara pencurian yang dilakukan keduanya mereka terkena pasal 365 ayat (1) ayat (2) dengan ancaman 12 tahun penjara. (SP/ Haris Widodo)