Berita Palembang

Pernikahan Seminggu Lagi Batal, Calon Pengantin Pria Ditangkap karena Kasus Begal

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ahmad Zaky alias Jaka yang seminggu lagi akan menikah ditangkap polisi

Sripo/ Haris Widodo
Kanit Reskim Polsek IT 1, Alkap Sh (Paling kanan) saat mengintrogasi Jaka (Kanan no 2 dan Paino (tengah) saat ditemui di Polsek IT 1, Selasa (10/9/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ahmad Zaky alias Jaka yang seminggu lagi akan menikah ditangkap polisi.

Warga Jalan Radial ini harus tertenduk malu ditangkap karena membegal Antonius di Jalan Letnan Jaimas lorong Taipeng Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Jaka menuturkan rencana pernikahan itu saat ditemui di Polsek IT 1 Palembang, Selasa (10/9/2019).

Dengan memakai baju tahanan Jaka tertunduk lesu menjelaskan atas perkara yang menjeratnya.

"Ya saya gagal nikah atas peristiwa ini padahal tanggal 24 September nanti mau nikah dan semuanya batal,"ujar Jaka.

Jhony yang Memviralkan Kalimat Gelantum Ujinya Meninggal Dunia, Senator DPD RI Hendri Berduka

Pernikahan yang telah 1 tahun dia rencanakan harus kandas atas perkara yang dibuatnya.

Bukan karena tidak ada uang tapi saat itu dirinya sedang pusing memikirkan masalah pribadi yang menimpanya.

Bahkan pada saat mendekam di penjara Jaka tak sama sekali di besuk kekasih pujaan hatinya tersebut

"Ya pasca penangkapan ia tak besuk kesini,"kata Jaka.

Kucurkan Rp 100 Miliar, Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP) Prabumulih Dibangun 2020

Dalam melakukan tindakan begal ini Zaky tak sendirian dia melakukanya dengan dua temannya bernama Paino dan Pandi.

Jaka menceritakan bahwa awalnya itu dia sedang pusing dan ingin mabuk minuman keras.

Ia membeli minuman keras itu di tempat langganannya.

Tidak lama kemudian Paino mengajaknya melakukan pembegalan di kawasan Cinde bersama dengan Pandi

Ketiganya telah ada di TKP dan mereka telah membagi tugas masing-masing.
Zaky mengendarai motor, Pandi diatas motor sambil mengawasi situasi dan Painolah yang mengeksekusi.

Heboh Ada Orang Nyamar Jadi Petugas Dinas Kebersihan dan Minta Uang, Ternyata Ini Faktanya

Saat korban Antonius berada di TKP, Paino menarik baju korban dan menodongkan sajam ke leher korban sambil merampas hp yang di bawa korban

Mereka bertigapun berhasil lari.

Mendapat laporan dari korban Kanit Reskrim Polsek IT 1 langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya di kediaman masing-masing namun satu orang lagi DPO atas nama Pandi

Atas perkara pencurian yang dilakukan keduanya mereka terkena pasal 365 ayat (1) ayat (2) dengan ancaman 12 tahun penjara. (SP/ Haris Widodo)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved