Pimpinan PT CBB Muratara : Bukan PHK tetapi Penghentian Sementara
Pimpinan PT Citraloka Bumi Begawan (CBB) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengklarifikasi terkait kabar pemberhentian ratusan karyawannya
Penulis: Rahmat Aizullah |
Pertemuan pertama yang dilaksanakan di samping TPU Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kamis (5/9/2019) belum ada kesepakatan.
Sehingga dilakukan pertemuan kedua, bertempat di balai serbaguna kantor Camat Karang Jaya.
Alhasil dari pertemuan kedua tersebut disepakati bahwa manajemen PT CBB diberikan waktu selama 15 hari untuk menyusun kembali rencana anggaran dan mengevaluasi pekerjaan karyawan.
"Waktu selama 15 hari itu dimulai dari tanggal 1 sampai 15 September 2019," kata Pimpinan PT CBB, Amril.
Setelah selesai penyusunan evaluasi budget dan pekerjaan karyawan, maka akan diadakan pertemuan kembali dengan lima kepala desa sebagai perwakilan pekerja.
"Nanti kami menyampaikan hasil penyusunan evaluasi itu kepada kepala desa, nanti dia meneruskan kepada masyarakatnya yang menjadi pekerja di PT CBB," terang Amril.
Pihaknya juga akan segera membentuk lembaga serikat pekerja/serikat buruh untuk menjembatani antara pekerja dan perusahaan.
"Kedepannya kalau ada aspirasi atau keluh kesah para pekerja, maka bisa melalui lembaga serikat pekerja untuk menyampaikannya kepada perusahaan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pt-clbb-karyawan.jpg)