Pimpinan PT CBB Muratara : Bukan PHK tetapi Penghentian Sementara
Pimpinan PT Citraloka Bumi Begawan (CBB) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengklarifikasi terkait kabar pemberhentian ratusan karyawannya
Penulis: Rahmat Aizullah |
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pimpinan PT Citraloka Bumi Begawan (CBB) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengklarifikasi terkait kabar pemberhentian ratusan karyawannya.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan beraktivitas di Kecamatan Karang Jaya itu membantah tudingan karyawannya diberhentikan sepihak.
"Kami klarifikasi bahwa PT CBB tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan," kata Pimpinan PT CBB, Amril kepada Tribunsumsel.com, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya PT CBB hanya menghentikan sementara pekerjaan para karyawannya itu sampai dengan batas waktu yang telah disepakati.
Perusahaan meminta waktu untuk menyusun kembali rencana anggaran dan mengevaluasi pekerjaan di luar pekerjaan permanen.
"Penghentian sementara ini adalah langkah yang terbaik untuk menghindari PHK, kami sebenarnya tidak mau PHK para karyawan kami," kata Amril.
Ia menyebutkan, ada sebanyak 773 pekerja di luar karyawan tetap yang dilakukan penghentian sementara pekerjaannya tersebut.
"Berdasarkan budget yang diberikan manajemen pusat kepada kami ternyata tidak sesuai dengan kapasitas pekerjaan yang pekerjanya berjumlah 773 itu, makanya akan kami evaluasi kembali," jelas Amril.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja PT CBB mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tersebut per tanggal 1 September 2019.
Ratusan pekerja itu terdiri dari pekerja berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL) dan Buruh Harian Lepas (BHL).
Mereka berasal dari lima desa, yakni Desa Sukaraja, Lubuk Kumbung, Tanjung Agung, Rantau Telang dan Desa Muara Batang Empu.
Penghentian pekerjaan para pekerja melalui surat edaran dengan nomor : 001/IM/CBB/HOR/VIII/2019, tanggal 31 Agustus 2019.
Karena itulah ratusan pekerja melakukan aksi damai dan memblokade jalan, sehingga aktivitas PT CBB menjadi lumpuh.
Mereka mempertanyakan dan meminta penjelasan manajemen PT CBB tentang apa yang sebenarnya terjadi hingga pekerjaan mereka dihentikan.
Untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak perusahaan dan para pekerja pun mengadakan pertemuan.
Pertemuan pertama yang dilaksanakan di samping TPU Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kamis (5/9/2019) belum ada kesepakatan.
Sehingga dilakukan pertemuan kedua, bertempat di balai serbaguna kantor Camat Karang Jaya.
Alhasil dari pertemuan kedua tersebut disepakati bahwa manajemen PT CBB diberikan waktu selama 15 hari untuk menyusun kembali rencana anggaran dan mengevaluasi pekerjaan karyawan.
"Waktu selama 15 hari itu dimulai dari tanggal 1 sampai 15 September 2019," kata Pimpinan PT CBB, Amril.
Setelah selesai penyusunan evaluasi budget dan pekerjaan karyawan, maka akan diadakan pertemuan kembali dengan lima kepala desa sebagai perwakilan pekerja.
"Nanti kami menyampaikan hasil penyusunan evaluasi itu kepada kepala desa, nanti dia meneruskan kepada masyarakatnya yang menjadi pekerja di PT CBB," terang Amril.
Pihaknya juga akan segera membentuk lembaga serikat pekerja/serikat buruh untuk menjembatani antara pekerja dan perusahaan.
"Kedepannya kalau ada aspirasi atau keluh kesah para pekerja, maka bisa melalui lembaga serikat pekerja untuk menyampaikannya kepada perusahaan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pt-clbb-karyawan.jpg)