Bupati Muaraenim Ditangkap KPK

Kode Pempek Suap Bupati Muara Enim, Pengadaan Satu Pintu Melalui Orang Kepercayaan

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Bupati Muara Enim (non aktif) Ahmad Yani menjadi tersangka suap fee proyek dari pihak swasta

Tribunsumsel.com/Gandi
Petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Bupati nonaktif Muaraenim, Ahmad Yani (AY) yang berada di Palembang, Rabu (4/9/2019) malam. 

Basaria mengatakan, kasus suap ini bermula saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019 pada awal 2019.

KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim 2,5 Jam, Penyidik Bawa 3 Koper dan Ransel  

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Namun, dalam proses itu, Ahmad Yani selaku bupati membuat persyaratan khusus kepada para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muaraenim.

Dia meminta kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui orang kepercayaannya, yakni Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.

Singkat cerita, Robi Okta Fahlefi selaku pemilik PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee sebesar 10 persen sebagaimana diminta sang bupati.

Dan pada akhirnya, perusahaan milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar.

KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, bersama Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,

Elfin Muhtar, sebagai tersangka penerima suap sekitar Rp14 miliar dari pihak kontraktor atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Sementara, pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka pemberi suap. Ketiga telah ditahan di rutan berbeda di Jakarta. (tribun network/coz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved